Home / Berita / Hukrim

Kasubdit III Ditkrimsus Polda Malut Larang Wartawan Liput Hearing Demo Kasus Korupsi

11 Desember 2019
Suasana Jalanya Hering di ruangan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Malut (foto_randy)

TERNATE,  OT - Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara, Kompol Tri Okta Hendri Yanto melarang wartawan saat melakukan peliputan pada acara hearing perwakilan pendemo di kantor Ditkrimsus, Rabu (11/12/2019) siang tadi.

Kejadian itu terjadi disaat belasan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Aliansi Anti Korupsi Anak Sula (PAAK-Sula) melakukan demo di kantor Ditkrimsus Polda Malut terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Manaf-Wainib Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2018 sebesar Rp. 1.485.082.797 yang diduga fiktif.

Setelah menyampaikan aspirasi, anggota kemudian meminta perwakilan massa aksi untuk melakukan hearing, sehingga penanggung jawab aksi Musil Leko dan Arman Kedafota masuk ikut hearing, sementara wartawan dan anggota Intel Polres Ternate juga ikut dalam hearing di ruangan Kasubdit III. Tidak lama kemudian, Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Malut, Kompol Tri Okta Hendri Yanto masuk ke ruangan dan menyampaikan yang tidak berkepentingan silahkan keluar, dan menyuruh anggota intel dan wartawan juga keluar.

“Saya wartawan komandan,” ujar salah satu wartawan.

Namun, Kompol Tri Okta tetap menyuruh wartawan keluar. “Biarpun wartawan yang tidak berkepentingan tetap keluar,” kata Tri Okta sambil menutup pintu.

Padahal, wartawan yang ikut hearing hanya memastikan jawaban dari Ditkrimsus terkait dengan tuntutan mahasiswa tersebut. Semenntara massa aksi yang berada di luar kantor terus bersuara untuk meminta kedua rekannya keluar dan dilakukan hearing terbuka.

Kasubdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Tri Okta Hendri Yanto saat di konfirmasi wartawan mengatakan, pada saat jalanya hearing tadi tidak ada yang mengusir wartawan dan intel serta menyuruh keluar dari ruangan.

"Tadi kamu di sana dan kamu lihat kejadian itu," tanya Kasubdit III pada wartawan.

Setelah wartawan menyampaikan bahwa mereka yang disuruh keluar, Kompol Tri Okta tidak lagi menjawab pengakuan wartawan, tapi menjelaskan hasil hearing di dalam.

Tadi bukan hearing secara tertutup, tapi tadi itu kami hanya menerima mereka karena mereka melakukan aksi di depan kantor, sehingga kami arahkan ke penyidiknya yang menangani kasus tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam hearin itu pihaknya sudah menyampaikan bahwa kasus tersebut dalam tahapan proses penyelidikan. “Kasus ini tetap kami tindak lanjut dan tahapan penyelidikan ini juga kami libatkan BPK perwakilan Malut yang melakukan audit,” katanya.

"Kami masih menunggu hasil investigasi dari BPK sehingga kami tidak bisa mengintervensi mereka," ungkapnya. 

 (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT