TIDORE, OT - Terkait isu yang beredar tentang pemberlakuan pungutan uang bagi narapidana (napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas II.B Soasio yang menggunakan fasilitas telepon yang disediakan pihak Rutan, pihak Rutan mengaku hal itu baru aebatas wacana.
Kepala Rutan Klas II.B Soasio Hidayat kepada media indotimur.com mengatakan, bahwa terkait pembayaran untuk penggunaan telepon bagi Narapidana baru diwacanakan.
Menurutnya, ini baru sebatas ujicoba yang dilakukannya kurang lebih 4 hari ini, namun sampai dengan berita ini dimuat kebijakan tersebut sudah dihentikan, karena menuai berbagai kritikan.
"Kebijakannya ini sebenarnya dilakukan dalam rangka untuk membatasi interaksi langsung keluarga maupun orang luar dengan narapidana untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Rutan Klas II.B Soasio.
Dia menambahkan, fasilitas telepon Rutan yang dipakai ini, nomornya juga telah terdaftar dan nanti diawasi kepolisian dan kejaksaan terkait aktivitas dan pengawasan terhadap peredaran narkotika.
"Saya tegaskan ini baru di ujicoba, jika Narapidana dan Keluarga merasa terbebani maka tidak lagi dilakukan, ini semua dalam rangka untuk membantu Narapidana dan Keluarga untuk dapat berkomunikasi, tanpa harus bertemu secara langsung untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Rutan," tutur Hidayat.
Dia mengaku, untuk gantinya, Rutan Klas II.B Soasio tetap melakukan layanan kunjungan menggunakan videocall terjadwal dan tidak di pungut biaya.(Rayyan)






