HALBAR, OT - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Halmahera Barat (Halbar) mengaku belum mengantongi laporan perkembangan sejumlah kasus yang ditangani jajarannya.
Selain kasus narkoba tahun 2017 yang melibatkan salah satu oknum pegawai lapas kelas II B Jailolo, bersama seorang warga Desa Guemaadu berinisial FM, kasus tunggakan lainnya semisal dugaan kasus penimbunan BBM serta dugaan penyalahgunaan dana hibah KNPI dimasa kepemimpinan Manase Mouw bersama Harun Bahrudin juga belum belum diketahui secara jelas oleh orang nomor satu di jajaran Polres Halbar, AKBP. Aditya Laksimada.
Kepada sejumlah wartawan, AKBP Aditya mengaku belum mengantongi Laporan Polisi (LP) sejumlah kasus yang disebut wartawan. Meski demikian, Kapolres menyarankan agar wartawan langsung menyakan ke Kasat Reskrim.
"Kalau kalian menanyakan Laporan Polisi, saya jawab agak susah, karena saya harus panggil dulu Kasat Reskrim untuk interview dulu mereka, baru saya bisa memberikan jawaban yang rill,’’ ujar Aditya kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Kapolres khawatir, jika memberikan jawaban atas penanganan kasus tersebut, tidak sesuai dengan penjelasan penyidik, untuk itu lebih detail ditanyakan langsung ke Kasat Reskrim karena teknik penyelidikannya di mereka. Selain itu, skema penyelidikan, tekhnis dan taktik lebih dikuasai penyidik.
Meski demikian, Kapolres menyebut pihaknya telah menargetkan pada triwulan pertama tahun ini, sejumlah kasus tunggakan harus segera diselesaikan.
"Untuk Reskrim di tahun 2020 ini ada target yang dibebankan, ‘saya kasih target triwulan ke-1 tahun 2020 bisa selesaikan 70 persen tunggakan perkara, dengan jumlah tunggakannya ada 12 Laporan Polisi," tegasnya. (deko)








