Home / Berita / Hukrim

Kapita Tahane Pertanyakan Reka Ulang Kasus Kematian Kiki

Ikhi Sukardi Tagih Janji Wakapolda Malut
26 Juli 2019
Proses reka ulang oleh tersangka Ronal

TERNATE, OT - Komunitas Kapita Tahane menilai, proses hukum kasus perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan Kiki Kumala yang saat ini ditangani pihak Kepolisian tidak tranaparan dan profesional.

Hal ini disampaikan, Ketua Umum Kapita Tahane, Asrul R Ichsan melalui Ketua Harian, Ikhi Sukardi Husen.

Dalam.rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, Dewan Pengurus Kapita Tahane yang sebagian besarnya adalah keluarga korban mengapresiasi langkah dan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Malut maupun Polres Tikep.

Namun demikian, Kapita Tahane memandang, proses Rekonstruksi (reka ulang) yang digelar di Polres Tikep tidak transparan dan profesional, "sebab tidak melibatkan perwakilan keluarga atau minimal kuasa hukum keluarga korban," tulis Ikhi dalam rilisnya.

Padahal, lanjut Ikhi, Wakapolda Malut saat menerima delegasi Kapita Tahane beberapa waktu lalu, memberikan jaminan, bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak keluarga.

"Kami berharap, pihak Kepolisian lebih profesional dalam menangani kasus ini," tegas Ikhi.

Ikhi atas nama keluarga korban dan juga melalui lembaga Kapita Tahane meminta pihak Kepolisian untuk lebih transparan dalam menanganani kasus ini, dengan menggelar rekonstruksi di TKP, agar alur rencana kejahatan pelaku dapat di konstruksi secara utuh.

Selain itu, penting bagi aparat untuk menelusuri kemungkinan-kemungkinan lain, "karena beredar informasi di masyarakat pelaku pembunuhan bukan pelaku tunggal, seyogyanya informasi ini juga harus ditelusuri dan tidak terbatas hanya pada pengakuan pelaku," umgkapnya.

Meski demikian, secara kelembagaan, Kapita Tahane bersama keluarga korban memberi apresiasi atas langkah dan proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Malut maupun Polres Tikep.

Dia memastikan, Kapita Tahane akan terus mengawal kasus ini dengan menyiapkan Kuasa Hukum agar proses hukum lebih transparan. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT