Home / Berita / Hukrim

Kanwil Kemakumham Maluku Utara Temukan Alat Hisap Shabu Di Sekitar Areal Lapas Saat Sidak

16 Desember 2019
Kepala Kanwil Kemenkumham Malut Pantau Jalanya pengeledahan di ruangan tahanan lapas kelas IIB Ternate (foto_randy)

TERNATE,  OT - Maraknya peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia termasuk di Maluku Utara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut), Minggu (15/12/2019) malam, menggelar inspeksi memdadak (sidak) di Lapas Kelas IIB Ternate

Sidak internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenhumham Provinsi Maluku Utara Ramli beserta para pejabat utama dan personil Lapas itu, bertujuan untuk menertibkan segala bentuk barang/benda yang masuk di dalam Lapas.

Amatan indotimur.com sebelum menggelar sidak di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Ternate, Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, melakukan apel siaga gabungan.

Dalam pelaksanaan razia ini personil Lapas melakukan pemeriksaan satu per satu tahanan lapas kelas IIB Ternate serta menggeledah semua isi barang yang ada di dalam ruangan hingga di luar halaman Lapas menggunakan peralatan milik kantor Kemenkumham Malut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Ramli kepada indotimur.com usai sidak mengaku, telah melakukan operasi sidak di seluruh ruangan Lapas kelas IIB Ternate yang ditempati para tahanan.

Ramli menyebut, razia ini dilakukan secara internal dan tidak melibatkan pihak lain, "razia yang dilakukan ini dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang tertib aman dan bebas dari semuanya," ujar Ramli.

Kata dia, Kanwil Kemenkumham Malut beserta jajaran akan selalu komitmen dan concern terhadap komitmen pimpinan dalam menciptakan kondisi yang tertib aman menjelang Natal dan tahun baru (Nataru).

"Pelaksanaan razia ini bukan hanya jelang natal dan tahun baru, tetapi rutin akan terus dilakukan baik di Rutan maupun lembaga-lembaga pemasyarakatan lainya, tentu ini sudah akan menjadi komitmen Kanwil Malut yang akan melakukan pemberantasan terhadap masuknya barang-barang yang tidak dimungkinkan berada di dalam Lapas," terangnya.

Dalam operasi ini, lanjut Ramli, petugas berhasil menemukan beberapa barang yang berada di ruangan tahanan diantaranya, 6 unit HP,  uang tunai sebesar Rp.1.500.000 ditemukan dalam ruangan tahanan nomor 11, "kita juga temukan bong atau alat hisap sebanyak 4 buah, 25 sendok, 7 unit charger, 24 buah korek api, 2 pisau cutter, 1 gergaji besi, 4 buah gunting kuku, 15 buah alat cukur serta obat-obatan generik," terangnya.

Ramli mengklaim, 4  alat hisap bong yang ditemukan petugas tidak dalam kamar, namun ditemukan di luar halaman lingkungan Lapas, "4 buah alat hisap bong, tidak ditemukan dalam kamar, tetapi kami temukan di luar halaman lingkungan tahanan, karena petugas melakukan pemeriksaan semua tanaman-tanaman yang ada hingga ditemukan barang tersebut," tuturnya.

Sedangkan 6 unit HP, ditemukan dalam ruangan tahanan, namun tidak ada yang mengaku memiliki alat komunikasi tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham juga menambahkan, untuk temuan barang-barang ini langsung dimusnahkan dengan cara membakar, karena barang-barang ini merupakan barang yang tidak dihendaki berada dalam ruangan napi atau warga binaan lapas kelas IIB Ternate.

"Dengan temuan ini saya tekankan kepada petugas harus mengedepnakan integtitas jangan coba-coba teriming-iming dengan janji maka dia yang akan kena hukumanya," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham Malut. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT