Home / Berita / Hukrim

KAMMI Ternate Desak Polisi Serius Tangani Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Libatkan Oknum Polisi

09 Juli 2021
Suasana mahasiswa KAMMI melakukan aksi di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut (foto_randi)

TERNATE, OT - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) kota Ternate Maluku Utara mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut untuk serius menanggani kasus dugaan perkara persetubuhan dua anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) berinisial AG.

Desakan ini disampaikan saat KAMMI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara pada, Jumat (9/7/2021).

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Mariyono mengatakan, pada beberapa waktu belakangan, kasus kekerasan seksual mewarnai Maluku Utara.

Ironisnya, ada sejumlah dugaan kasus kekerasan seksual ini, diduga dilakukan oleh oknum aparattur penegak hukum (anggota Polri) yang notabene sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, sehingga membuat perempuan dan anak kini tak lagi aman, bahkan kepolisian kini tak lagi aman. 

Kata dia, kasus kekerasan seksual yang saat ini menjadi perhatian publik adalah dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Polisi berinisial AG terhadap dua anak dibawah umur.

"Apalagi korban dalam kekerasan ini merupakan dua anak gadis yang masih dibawah umur," ungkap Mariyono ketika dikonfirmasi indotimur.com disela-sela aksi di depan kantor Ditreskrimum Polda Malut.

Untuk menyikapi hal ini, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia menuntut Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Polres dan Polsek di Maluku Utara serta segera memproses dugaan pelecehan seksual yang segera dilakukan oleh oknum anggota Polisi sesuai hukum yang berlaku.

"Jika dalam tuntutan kami tidak dihiraukan maka kami tetap mengawal kasus ini hingga tuntas," janjinya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik, AKBP Hengky Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara, namun untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena dalam hasil gelar belum cukup kuat untuk penetapan status tersangka.

Meski begitu, lanjut Hengky, pihaknya masih akan memeriksa satu saksi lagi, untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Hengky menambahkan, dalam dugaan kasus ini, penyidik telah memeriksa 8 orang saksi, "masih ada satu saksi lagi yang akan diperiksa sehingga total ada 9 saksi," ujar Hengky seraya menyebut satu saksi tambahan merupakan saksi kunci.

"Secepatnya akan kita periksa satu orang saksi ini dan langsung kita gelar penetapan tersangka karena kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT