Home / Berita / Hukrim

Kalah di PN Soal Sengketa Tanah Pasar, Pemkab Taliabu Belum Terima Putusan Hakim

13 September 2019

TALIABU, OT- Pengadilan Negeri Bobong, mengabulkan sebagian gugatan nomor perkara No.2/Pdt.G/2019/PN.Bbg, yang diajukan pemilik lahan sebagai penggugat, H Lamusa yang diwakili kuasa hukumnya Mustakim La Dee, Jumat (13/9/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bobong, Yusril Hakim memutuskan tanah yang telah dibangun sebuah bangunan pasar oleh Pemerintah Pulau Taliabu merupakan milik H. Lamusa sebagai penggugat.

Untuk itu, pihak tergugat dalam hal ini pemerintah desa Nggele sebagai tergugat I dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sebagai tergugat II, didenda dengan membayar Rp 4.000.000,00.

Kuasa Hukum Tergugat, Tawallani Jafaruddin saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pihaknya masih berpikir dan belum sepenuhnya menerima putusan Hakim.

"Saya selaku kuasa hukum tergugat, dalam putusan yang dibacakan hakim tadi, tanggapan kami masih pikir-pikir dan belum menerima," ucapnya.

Disentil soal langkah langkah yang akan ditempuh, ia pun masih menunggu hasil pembicaraan bersama kliennya.

"Kami masih harus bertemu dengan klien kami dan tim kuasa hukum lainnya, untuk membahas terkait langkah hukum yang akan kami tempuh. Tapi yang jelas kami belum bisa menerima putusan hakim," tandasnya.

Sementara kuasa hukum penggugat, Mustakim La Dee mengatakan, sidang mendengarkan pembacaan putusan perkara perbuatan melawan hukum di pengadilan Negeri Bobong dalam perkara antara H. Lamusa sebagai penggugat melawan pemerintah desa Nggele sebagai tergugat I dan pemerintah daerah pulau taliabu dalam hal ini Bupati Pulau Taliabu Cq. Disperindakop sebagai tergugat II, dalam putusan tersebut dimenangkan penggugat.

"Secara sah putusan Pengadilan Negeri Bobong tingkat pertama di menangkan oleh penggugat. Maka tergugat I dan tergugat II secara sah terbukti melakukan Perbuatan melawan hukum," pungkasnya.

 

Dikatakannya, keadilan dan kebenaran akan selalu berpihak kepada masyarakat, karena sesunggunya tanah objek sengketa tersebut yang telah dibangun sebuah bangunan pasar oleh tergugat II, merupakan tanah milik penggugat, sebagaimana dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Bobong.(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT