Home / Berita / Hukrim

KAHMI Desak Polisi Segera Usut Kasus Hukum Penghinaan Nabi Muhammad SAW

05 Desember 2019
Kordinator Presidium KAHMI Maluku Utara, Ishak Naser (ft_ist)

TERNATE, OT - Pasca laporan yang disampaikan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indinesia (BKPRMI) Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait dugaan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW oleh akun Facebook atas nama Mikhael Ratulangie, Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Malut mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses laporan tersebut.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, baru-baru ini, KAHMI Malut mendesak Polda Maluku Utara agar cepat bertindak untuk memproses secara hukum penghina Nabi Muhammad SAW, sebagaimana laporan dan bukti-bukti yang telah disampaikan.

Pernyataan yang ditandatangani Kordinator Presidium KAHMI Maluku Utara, Ishak Naser itu menyatakan, KAHMI senantiasa berdiri membela kepentingan umat Islam dan mendorong penguatan basis keindonesiaan dengan menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.

Karena itu KAHMI tidak mentolerir sikap dan pandangan yang menyerang atau menghina simbol simbol Islam.

KAHMI juga meminta semua pihak agar menjaga sikap dan pandangan di media sosial yang menjurus pada upaya membangun narasi kebencian pada agama tertentu terlebih pada Islam.

Dalam penyataannya, KAHMI juga menghimbau ummat Islam di Maluku Utara untuk tidak terpancing secara emosional berkaitan dengan kasus penghinaan pada ajaran Islam dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

KAHMI menganggap bahwa ujaran kebencian terhadap ajaran agama tertentu adalah bentuk ekstrimisme yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa karena itu harus ditindak secara tegas menurut hukum yang berlaku.

KAHMI  dan Ummat Islam di Malut  tetap berkomitmen untuk senantiasa memberi contoh dalam menjaga kerukunan antar ummat beragama dan terus membuka komunikasi yang sehat antar ummat beragama dan juga teguh dalam menjaga martabat dan kehormatan Islam yang rahmatan lil alamin.

Di akhir pernyataannya, KAHMI Maluku Utara meminta perlu ada forum yang representatif untuk membangun komunikasi antar umat beragama guna mencegah segala bentuk potensi sikap yang memantik keretakan hubungan umat beragama.

Demikian pandangan dan sikap KAHMI Maluku Utara terhadap maraknya perkara atau kasus-kasus ujaran kebencian pada syariat dan simbol-simbol Islam di Indoneaia khususnya di Maluku Utara.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT