Home / Berita / Hukrim

Kabid Operasional DLH Kota Ternate Akan Dilaporkan ke Bawaslu dan Polda

17 Desember 2020
Armin Soamole (Foto_ist)

TERNATE, OT- Kepala Bidang Operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate yang memecat para sopir truk sampah dan penyapu jalan, akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat Kepolisian oleh 7 (tujuh) pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Armin Soamole & Rekan.

Laporan itu dibuat karena diduga Kabid operasional DLH Kota Ternate melanggar UU dengan melakukan pemecatan sopir truk sampah dan beberapa penyapu jalan ada kaitannya dengan politik serta mengeluarkan kata-kata ancaman.

Koordinator Tim Hukum, Armin Soamole pada indotimur.com mengatakan, tim telah melakukan investigasi sehingga berdasarkan keterangan sopir truk yang dipecat itu, bahwa pemecatan itu disampaikan oleh Kabid Operasional DLH Kota Ternate.

“Kabid operasional bilang, bahwa dia akan usahakan agar sopir ini tidak lagi membawa truk sampah. Kalau sampai masih bawa truk dia akan potong jari tangan. Inilah yang disampaikan oleh Kabid operasional,” terang Armin.

Selain itu, Kabid juga menyampaikan bahwa dia akan melaporkan ke bendahara agar sopir ini tidak lagi mendapat gaji, dan namanya juga dihapus dari bendahara.

Dengan adanya masalah tersebut, lanjut Armin, teman-teman Advokad akan mendampingi para korban guna melaporkan ke Bawaslu karena ini juga terindikasi tindak pidana Pemilu. Selain itu juga akan dilakukan upaya hukum lain dengan melaporkan ke Polres atau Polda Malut.

“Kami juga akan laporkan ke Polda atau Polres Ternate terkait dengan ancaman yang diucapkan oleh salah satu Kabid kepada sopir truk sampah,” jelaasnya.

Saat ini, Armin mengaku, tim sudah persiapan untuk membuat laporan ke Bawaslu dan Polda Malut, dengan terlapor Kabid Operasional DLHK Kota Ternate.

“Rencanan dalam sehari dua ini akan dilaporkan, tapi kalau malam ini sudah selesai besok kami masukan laporan ke Bawaslu dan Polda Malut,” terangnya.

Armin menambahkan, masalah seperti ini adalah kewajibannya dan sebagai advokat merasa kemanusiaan yang ada pada diri advokat sehingga dibentuk tim untuk melakukan pendampingan beberapa pegawai konrak yang ada di DLHK dipecat, karena kami mendapat informasi ada sekitar 5 sampai 6 orang yang dipecat, termasuk penyapu jalan.

Sekedar diketahui, ketujuh pengacara itu, Armin Soamole, SH, Yahya Mahmud,  SHI, Fikiran Baillussy, SH, Ilwan La Upe, SH., MH, Naiman Lek, SH, Arman Kedafota, SH dan Halid Fadel, SH.

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT