TERNATE, OT - Lembaga Jong Halmahera secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) termasuk oknum dosen di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) berinisial NN alias Anca, akun Status Ternate bserta 8 akun lainnya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada Minggu (11/10/2020).
"Kami datang ke kantor Ditreskrimsus untuk melaporkan akun-akun yang beberapa hari terakhir sempat viral di media sosial terkait dengan ujaran kebencian dan komentar menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA)," kata Ketua Jong Halmahera, M Nofrizal Amir kepada indotimur.com di kantor Ditreskrimsus Polda Malut.
Menurutnya, laporan yang dimasukan oleh Lembaga Jong Halmahera ke Polda Malut, disertai bukti-bukti percakapan dan komentar di sejumlah media sosial baik WA, WAG, Instagram, FB maupun Tweter.
"Kami sudah screenshot semua percakapan-percakapan maupun komentar dan status yang saling hujat dan mengarah ke SARA di medsos," ucap Nofrizal.
Nofrizal menyatakan satu dari 10 akun yang dilaporan ke Polda Malut adalah akun Status Ternate yang dinilai membuat narasi mengadu domba dan memprovokasi warga Ternate, "dan itu sudah dilampirkan dalam bentuk laporan pengaduan ke Polda Malut, termasuk bukti-bukti ujarnya.
“Laporan yang kami buat ini soal diskriminasi ras dan etnis yang sudah melalui pengkajian kami dan ini bisa dijerat dengan UU ITE,” ujarnya.
Dia berharap, Polda melalui Ditreskrimsus segera menindak lanjuti laporan Jong Halmahera sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif pasca unjuk rasa UU Cipta Karya.
“Kami akan tetap mengawal laporan ini dan kami juga berharap kepada Polda Malut untuk dapat segera menindaklanjuti laporan kami,” harapnya. (ian)



