Home / Berita / Hukrim

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur di Haltim

15 Maret 2021
Saiful Anwar

TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), Senin (15/3/2021) menggelar tahap II atau penerimaan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi pembangunan air mancur di gapura Kabupaten Haltim tahun anggaran 2011.

Kepala Kejari Haltim, Andri Notanubun melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Haltim, Saiful Anwar mengaku, pihaknya melakukan gelar perkara tahap II dan penyerahan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan air mancur di gapura Kabupaten Haltim.

Gelar perkara tahap II itu dilakukan di rungan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Malut, karena di Haltim belum ada Rumah Tahanan (Rutan).

Kata dia, untuk gelar tahap II  kasus dugaan korupsi air mancur berjalan lancar sehingga lansung dilakukan penyerahan dua tersangka dan sudah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambula, untuk melaksanakan tahanan selama 20 hari kedepan.

"Tadi kita sudah secara resmi menahan dua orang untuk dititipkan ke Rutan Jambula," kata Saiful usai gelar perkara di kantor Kejati Malut.

Dia mengaku, kedua tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial FD dan pihak penyedia atau kontraktor inisial ZA.

"Perkara proyek air mancur pada gapura Haltim tahun anggaran 2011 dengan nilai pagu sebesar Rp 720 juta ini, kita temukan kerugian Negara sesuai dengan hasil audit BPK sebesar Rp 555 juta lebih, hingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai penetapan dua orang tersangka dalam," ujarnya.

Saiful mengaku, setelah penitipan tersangka di Rutan Jambula pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penuntutan ke pengadilan Tipikor Ternate.

"Sesegera mungkin kita akan lakukan pelimpahan di pengadilan Tipikor Ternate, kemungkinan dalam waktu tidak lama setelah penitipan tersangka hari ini," tuturnya.

Kedua tersanga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo 18 UU 31, 99, 20, tahun 2021 tentang tipikor, kemudian pasal 3 dan pasal 9 UU Tipikor.

"Dari pasal itu hukumannya mulai dari 4 tahun, 20 tahun hingga ancaman hukuman mati," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT