HALBAR, OT - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Hasan Idris ditangkap oleh tim Intelejen Kejaksaan Negri (Kejari) Halbar dan Kota Ternate di Desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 19.45 WIT.
Penangkapan terhadap Hasan Idris atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah diputuskan Pengadilan Negri (PN) Ternate, sebagaimana tertuang dalam salinan putusan nomor: 2920/2920 K/Pid.Sus/2019.
Kasi Intel Kejari Halbar, Rinto Hasan saat ditemui indotimur.com Kamis (3/6/2021) mengatakan, proses eksikusi atau penangkapan dan penahanan dilakukan karena atas permintaan tim Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate, untuk bersama-sama dengan tim Intelejen Kejakaan Negri (Kajari) Halbar melakukan penangkapan.
"Upaya banding maupun kasasi terpidana Hasan Idris, putusanya ditolak oleh Pengadilan Tinggi, kemudian yang bersangkutan sudah tiga (3) kali dipanggil numun selalu mangkir atau tidak koperatif, sehingga diambil upaya paksa dengan cara dieksikusi," jelas Rinto.
Rinto menjelaskan, sebelum adanya penangkapan tim intelejen sudah lebih dulu mengumpulkan informasi-informasi keberadaan terpidana, kemudian adanya pengintaian. Setelah mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di desa Talaga, Kecamatan Ibu Selatan.
"Kami langsung bergerak bersama menuju ke lokasi, proses eksukusi sempat terjadi sedikit gesekan. Namun tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara dalam salinan putusan satu tahun enam bulan penjara,” ungkapnya.
Sementara amatan indotimur.com terpidana langsung dibawa ke Kota Ternate melalui speedboat sekitar pada pukul 21.33 WIT untuk ditahan di Lapas Kelas IIA Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau.(deko)



