TERNATE, OT- Terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven yang merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majels Hakim Rudi Wibowo didampingi Hakim anggota Ulfa dan Kadar Noh di Pengadilan Negeri (PN) ternate, Kamis (11/11/2021).
JPU Kejati Malut, Pardi Mutalib dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Steven terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) dan dakwaan kedua primari melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven, dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa1 sachet kecil berisi sabu dengan berat beruto 0,37 gram atau berat netto 0,34 gram, 1 sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram atau berat netto 0,89 gram, 1 sachet kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram atau berat netto 0,54 gram, 1 buah bong (alat penghisap sabu) yang masih terpasang pireks kaca sisa bekas pakai sabu, 1 bungkus besar warna hitam berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 1 kg atau netto 9 ons dan 1 bungkus sedang warna cokelat berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 1 ons atau berat netto 90 gram. Kemudian dirampas untuk dimusnahkan.
Menurutnya, hal-hal memberatkan perbuatan terkadwa, yaitu telah mencederai program pemerintah memberantas peredaran narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sekitar, terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan terdakwa berbelit-belit serta tidak jujur didepan persidangan.
Usia membacakan tuntutan, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (18/11/2021) pekan depan, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari terdakwa Stepanus Peter Imanuel.(ier)



