TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Maluku Utara, M Ali Yasin Ali.
Pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Maluku Utara itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH)
Pihak Kejati Malut mengkalim saat ini penyidik sedang menunggu hasil dari BPK Perwakilan Maluku Utara.
BACA JUGA : Dugaan Korupsi Uang Mami dan WKDH Provinsi Maluku Utara, Jaksa Tunggu Hasil Pemeriksaan BPK
Sekedar diketahui, dalam kasus tersebut, sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000
Sementara, pengelolaan dana non budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186.
Lalu, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
(ier)