TERNATE, OT - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Malut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Maluku Utara terkait dugaan perkara korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat diwawancarai sejumlah wartawan termasuk indotimur.com pada Senin (15/1/2024).
Richard mengatakan, progres penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan WKDH Kejati Malut masih menunggu LHP dari BPK Perwakilan Malut. "Jadi kami masih menunggu LHP dari pihak BPK," katanya.
Selain itu, lanjut Richard, pihaknya masih mengumpulkan keterangan-keterangan lainnya guna mendukung proses penyidikan, "tentu kami akan mengundang seseorang yang notabene publik figur atau pejabat," ungkap Richard tanpa menyebut identitas pejabat bersangkutan.
Dia menjelaskan, pihaknya tengah mengungkap keterangan sejumlah pihak, sehingga butuh presensi dari saksi-saksi lainnya.
Meski dugaan perkara ini menyeret Wakil Kepala Daerah (Wagub), Richard berujar, yang bersangkutan belum dimintai keterangan, "tapi seperti yang sudah kami sampaikan tidak menutup kemungkinan," ungkapnya.
"Dan ini saya yakinkan bahwa kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Jadi ada yang namanya strategi proses penyidikan," tutur Richard mengakhiri.
Sekedar diketahui, dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) sudah dalam tahap penyidikan.
Tim Penyidik sudah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.
Sementara sesuai dari hasil audit inspektorat Maluku Utara, ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Kemudian pengeluaran fiktif atas biaya penginapan atau hotel pada perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 285.842.000.
Pengelolaan dana non budget yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp760.225.186
Pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
(ier)