TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membuka sejumlah bukti transaksi uang pemberian kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara ke terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Bukti transaksi itu ditunjukkan JPU dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan terdakwa Ramadan Ibrahim dengan mengahdirkan 14 orang saksi ASN dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara. Rabu (10/7/2024).
Rio Fernika Putra salah satu JPU membeberkan sejumlah bukti transaksi uang yang dikantongi pihaknya. Bukti-bukti itu merupakan transaksi elektronik antara Bank yang ditunjukkan untuk terdakwa AGK.
Saksi dihadirkan diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muhammad Miftah B6ay, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Suryanto Andili, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan dr. Idhar Sidi Umar.
Kepala Bappeda Sarmin Adam, Kepala Dinas Perdagangan Yudhitya Wahab, mantan Ketua Pokja II ULP Malut Abdul Hasan Tarate, Ketua Pokja VI BPBJ Yusman Dumade, mantan Staf BPKAD Malut, Musnawati Abdul Razak, Staf BPKAD Malut, Noldi Kasim, M. Samin, M. Saleh.
Kepada saksi Ahmad Purbaya kami ingin mengkonfirmasi sesuai bukti transaksi yang dibuat pihak Bank, dimana uang yang saksi berikan di catatan kami ke terdakwa Ramadan selaku Sespri AGK sebayak Rp 300 juta lebih secara transfer kemudian Rp 700 juta lebih diberikan secara tunai. Apakah itu betul,
"Iya betul pak, sesuai BAP saya," ucap Ahmad Purbaya membeberkan peryataan JPU.
Selanjutnya, ke saksi Fachrudin Tukuboya selaku Kadis DLH Malut ada sebanyak Rp 65 juta di transfer ke rekening Ramadhan apa nilai ini betul. "Iya betul, sesuai dan itu secara transfer tidak ada pemberian secara tunai," kata Fachrudin.
Kemudian dilanjutkan ke saksi Sarmin Adam pemberian uang Rp 78 juta, Sukur Lila sebayak Rp 138 juta, selanjutnya Suryanto Andili sebesar Rp 206 juta dan Jamaludin Wua Rp 200 juta via transfer dan Rp 1,72 miliar secara tunai.
Dari sejumlah bukti transaksi yang dipaparkan Jaksa di persidangan semuanya dibenarkan para saksi. Tak satupun yang membantah bahwa nama-nama yang disebutkan itu mengaku apa bukti transaksi uang itu sudah sesuai.
(ier)