Home / Berita / Hukrim

Jadi Pelaku Pengeroyokan, Tiga Pemuda Desa Salimuli Ditangkap Polisi

27 Oktober 2020
HALUT, OT - Polres Halmahera Utara (Halut) melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda asal kabupaten Pulau Morotai pada Senin, (26/10/2020) lalu di Desa Tutumaloleo, Kecamatan Galela Utara.
 
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Anggito Erry Kurniawan dalam konferensi pers memgatakan, kejadian terjadi pada Senin (26/10/2020) sekitar Pkl 04.30 Wit bertempat di Desa Tutumaluleo. 
 
Kata Anggito, pada pukul 10.00 Wit, Sat Reskrim Polres Halut kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Diketahui identitas korban yakni GA (17) berasal dari Desa Galo-Galo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.
 
Sememtara yang melaporkan kejadian itu yakni Nurianti Antulu (32) yang merupakan kakak kandung korban, dengan tiga orang pelaku asal Desa Salimuli yang berhasil diamankan, diantaranya MG alias M (21), JP alias V (23) dan JK alias G (18). 
 
"Berdasarkan keterangan, tersangka JP memukul korban 1 kali kearah dada ketika korban sementara berada di jalan setapak. Saat itu korban kemudian berlari dan dicegat JK, dan JP kembali memukul korban sebanyak 2 kali kearah kepala, serta JK memukul korban dari arah belakang," ungkap Kasat dihadapan para awak media, Selasa (27/10/2020).
 
Kasat mengaku, kronologis penangkapan ketiga trtsangka itu pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul11.00 Wit, anggota Polsek mengumpulkan 80 pemuda Desa Salimuli yang menghadiri acara pesta di Desa Tutumaloleo di lapangan depan Puskesmas Desa Salimuli. 
 
Dijelaskannya, saksi mata yakni Hijria Hi. Boni yang merupakan warga Desa Tutumaloleo menunjuk salah satu pemuda yakni Ongen dan 5 rekannya. Sementara 1 lainnya yakni JK melarikan diri ke Tobelo, dan Aco melarikan diri ke hutan. 
 
"Selanjutnya ketika dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan didapati 3 orang tersangka yakni JP, MG dan JK. Kedua tesangka yakni JP dan MG langsung diamankan. Sementara pada Selasa (27/10/2020) pukul 10.00 Wit, tersangka JK menyerahkan diri ke Polres Halut," tandasnya. 
 
Sementara untuk motif dari kejadian tersebut yakni balas dendam yang dilakukan oleh para tersangka. Pasalnya, sebelumnya pemuda desa Salimuli pernah dianiaya oleh pemuda dari Desa Galo-Galo. 
 
"Ketiga tersangka ini dikenakan pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dan atau 170 ayat (2) ke 3e sub. Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Anggito.
 


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT