TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan istri dan keponakan mendiang Wali kota Ternate Burhan Abdurahman menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Keduanya ditetapkan tersangka usai terlibat baku pukul beberapa bulan lalu, sehingga istri mantan wali kota Burhan Abdurahman, berinisial RM melaporkan keponakan almarhum inisial RR ke Ditreskrimum Polda Malut.
Dalam perkara ini, Keponakan almarhum berinisial RR juga melaporkan RM ke Polres Ternate, sehingga laporan keduanya diproses dan polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, terkait dengan kasus penganiayaan, penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap saudari RR.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik telah mempunyai dua alat bukti, sehingga yang bersangkutan patut ditetapkan sebagai tersangka," ucap Michael.
Menurutnya, persoalan tersangka RR, yang juga melakukan pelaporan terhadap RM ke Polres Ternate dan telah berstatus sebagai tersangka, merupakan haknya jika merasa ada tindak pidana.
"Jadi setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk melaporkan apabila dia mengalami peristiwa pidana. Maka dilihat hasil pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.
Berita Terkait: Istri dan Keponakan Mendiang Wali Kota Ternate Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Beri Restorative Justice
Mantan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut ini menjelaskan, dalam perkara ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
"Jikalau memang kedua kasus itu, yang dilaporkan ke Polda maupun Polres Ternate, kedua-duanya memenuhi unsur pidana keduanya akan diproses. Tetapi apabila dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana tentu kasus keduanya akan dihentikan," jelas Michael mengakhiri.(ier)