Home / Berita / Hukrim

Istri dan Keponakan Mendiang Wali Kota Ternate Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Beri Restorative Justice

24 Agustus 2022
Bahtiar Husni (tengah) dan Abdullah Ismail (kanan)

TERNATE, OT- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan istri dan keponakan mendiang Wali kota Ternate Burhan Abdurahman menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan

Keduanya ditetapkan tersangka usai terlibat baku pukul beberapa bulan lalu, sehingg istri mantan wali kota Burhan Abdurahman, berinisial RM melaporkan keponakan almarhum inisial RR ke Ditreskrimum Polda Malut. Sementara RR juga melaporkan RM ke Polres Ternate, sehingga laporan keduanya diproses hingga mereka ditetapkan tersangka.

Menyikapi persoalan itu, Kuasa Hukum RR, Bahtiar Husni dan Abdullah Ismail mengharapkan, agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat pendekatan mediasi atau restorative justice.

Menurut Bahtiar, upaya mediasi adalah langkah tepat yang mestinya dipakai penyidik. Mengingat kedua pihak masih ada ikatan keluarga. Selain itu, yang merasa korban dalam perkara ini pun tidak mengalami luka atau cidera serius.

"Kami minta prinsip restorative justice itu tolong dikedepankan," harap Bahtiar kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Lanjut Bahtiar, keinginannya ini diharapkan bisa direspon Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin. Sebab masukan untuk upaya restorative justice pada kasus ini tidak direspon penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

"Ini yang justru kami sedikit menyesalkan, karena sebenarnya bisa diselesaikan lewat restorative justice dan kasus ini tidak sampai keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara Abdullah Ismail menambahkan, pihaknya melihat ada kejanggalan pasca penetapan tersangka terhadap RM pada Senin 22 Agustus 2022 lalu. Pasalnya, keesokkannya pada Selasa 23 Agustus 2022 ada permohonan untuk dilakukan gelar ulang terhadap terlapor RR dari Polres Ternate ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

"Ini ada apa dengan pemeriksaan seperti ini? seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya jangan diintervensi. Penyidik punya kewenangan masing-masing, profesionalitas sudah dikedepankan," jelas Abdullah.

Lanjut dia, jika kasus ini ingin digelar ulang maka keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga harus digelar ulang bersamaan.

"Nah seakan-akan ada apalah, menjadi tanda tanya besar di balik semua ini. Sehingga dari kami pelapor Ibu RR di Polres Ternate berharap Kapolda bisa melihat kasus ini sebagai sebuah keseriusan, karena kasus ini melibatkan penyidik-penyidik dari Polda dan Polres," jelasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT