Home / Berita / Hukrim

Intelmob Polda Malut Musnahkan 328 Kantong Miras Jenis Captikus

04 Oktober 2019
Barang bukti miras captikus dimusnahkan di kawasan TKP

TERNATE, OT - Unit Opsnal Intelmob Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut), Jumat (4/10/2019) sore, musnahkan 328 kantong minuman keras (miras) jenis captikus tanpa pemilik, di kawasan TKP, samping masjid Almunawar Ternate.

Pemusnahan barang bukti miras jenis captikus dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Ternate, Samin Marsaoly, Panit Opsnal Intelmob Polda Malut, Aipu Junaidi Umabaihi,.perwakilan kantor Lurah Gamalama serta sejumlah warga setempat.

Panit Opsnal Intelmob Polda Maluku Utara, Aipu Junaidi Umabaihi usai memusnahkan barang bukti miras mengatakan temuan miras jenis captikus sebanyak 328 hasil operasi Intelmob Polda Malut sesuai laporan dari masyarakat setempat.

Dia menuturkan, kronologis penangkapan miras ini, dilakukan pada Jumat (4/10/2019), sekitar pukul 12.10 waktu setempat, anggota Intelmob Polda Malut mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada minuman jenis captikus yang dikirim dari Sofifi ke Ternate dengan menggunakan speadboat Terakani warna biru putih.

Mendapat laporan tersebut, anggota Intelmob Polda Malut langsung bergerak menuju ke pelabuhan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Ternate Selatan untuk menunggu kedatanggan speadboat yang disebut-sebut membawa miras.

Saat speadboat merapat ke pelabuhan Kota Baru anggota Intelmob Polda Malut langsung melakukan pengeledahan dan berhasil.menemukan 4 kardus dan 4 tas besar di atas dek speadboat Terakani.

Anggota Intelmob Polda Malut langsung mengamankan barang bukti titipan beserta motoris ke Posko Brimob Polres Ternate, untuk diperiksa.

Dalam.pemeriksaan, motoris berinisial HAA (33) warga Kota Baru Kecamatan Ternate Tengah itu mengaku, barang haram tersebut dititip oleh salah satu warga yang belum diketahui identitasnya.

Kepada petugas HAA mengaku tidak mengetahui identitas pemilik miras, "mereka hanya menitipkan barang kemudian menyampaikan bahwa nanti setibahnya di pelabuhan Kota Baru ada orang yang nanti menjemputnya barang tersebut," kata Junaidi.

Dia menambahkan, pemasok miras melalui pengiriman barang, merupakan salah satu modus operandi yang digunakan oleh pemilik miras untuk mengelabui petugas.

Junaidi meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat, jika menemukan atau mengetahui transaksi atau pasokan miras di Kota Ternate. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT