Home / Berita / Hukrim

Ini Pendapat Hukum JPN Kejati Malut Soal Kisruh Dirut PDAM

10 April 2021
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendapat hukum atas pemberhentian Direktur PDAM Kota Ternate, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Ternate nomor : 36 VI/KT/2021 tanggal 6 April 2021.

Pendapat hukum legal opinion ini diberikan terbatas pada analisa yuridis normatif terhadap permasalahan yang dimohonkan pendapat hukum berdasarkan kajian data dan fakta yang disampaikan pemohon serta azas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, terhadap keabsahan dan kebenaran dokumen-dokumen terkait permasalahan tersebut, baik menyangkut isi, materi dan tandatangannya diasumsikan benar dan sesuai dengan aslinya sebagaimana diterima oleh tim Jaksa pengacara negara pendapat hukum legal opinion ini hanya ditujukan untuk memberikan pendapat apakah keputusan pejabat tata usaha negara tersebut sudah tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat pendapat hukum yang ditandatangani empat JPN Kejati Malut itu, JPN menyebutkan, bahwa kondisi PDAM Kota ternate dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir tidak memenuhi 3 aspek berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu meliputi aspek keuangan, aspek operasional, dan aspek administrasi.

Hal ini sesuai fakta dimana pada saat rapat antara Pemerintah Kota Ternate (menyikapi tuntutan keluhan pelanggan/masyarakat) dengan direktur PDAM Kota Ternate beserta jajarannya terkait dengan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air minum/bersih, dimana pihak PDAM tidak dapat mempresentasekan serta menjelaskan terkait dengan manajemen PDAM, laporan Keuangan, Rencana Kerja PDAM dan kondisi tata kelola PDAM secara utuh kepada Pemerintah daerah melalui Wali Kota selaku pemilik modal sehingga tindakan direksi sdr. ABDUL GANI HATARI, telah bertentangan dengan Pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor : 02 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate.

Bahwa mencermati terjadinya komplik internal maupun eksternal PDAM yang disebabkan oleh tindakan direktur sdr. ABDUL GANI HATARI, SE, maka Dewan Pengawas berdasarkan tugas dan kewenangan berdasarkan Pasal 29 huruf d Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor : 02 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate, maka Dewan Pengawas menerbitkan surat Nomor : 02/DP - PDAM/02/2021 tanggal 17 Maret 2021 Perihal : Telaan Dewan Pengawas yang intinya Dewan Pengawas meminta kepada Pj.Walikota Ternate untuk menonaktifkan Direktur sdr. ABDUL GANI HATARI, SE.

Adanya Surat Penetapan status hukum Direktur PDAM sdr. ABDUL GANI HATARI, SE sebagai Tersangka oleh Penyidik atas dugaan tindak pidana sesuai surat Nomor : B/495/Vl/2020/Reskrim.

Beredarnya Opini serta persepsi berbagai kalangan khususnya keberatan atau sanggahan dari sdr. ABDUL GANI HATARI, SE selaku direktur yang diberhentikan sebagaimana pernyataan yang terlansir dalam pemberitaan di berbagai media cetak dan media online terkait pemberhentian yang dimaksud.

Berdasarkan data dan fakta serta uraian permasalahan yang telah dijabarkan pada bagian sebelumnya, maka Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan analisis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terkait Keputusan Pj. Wali Kota Ternate yang telah memberhentian sdr. ABDUL GANI HATARI, SE sebagai direktur PDAM Kota Ternate.

Bahwa sdr. HASYIM S.STP.,M.Si telah diangkat sebagai Pj. Wali Kota Ternate berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.82 — 470 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Walikota Ternate Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut maka sdr. HASYIM S.STP.,M.Si merupakan Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang  berlaku serta diuraikan tugasnya sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.82 — 470 Tahun 2021 sebagai berikut 

a. Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;

c. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatanggani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;

d. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dar iMenteri Dalam Negeri; dan

e. Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

 Bahwa setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja direktur PDAM Kota.Ternate sesuai standar keputusan Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dan telah mempertimbangkan surat Dewan Pengawas PDAM Kota Ternate Nomor 02/DP - PDAM/02/2021 tanggal 17 Maret 2021 Perihal : Telaah Dewan Pengawas, maka sdr. HASYIM S.STP.,M.Si selaku Pj. Walikota Ternate mengeluarkan surat Nomor : 36/Vl/KT/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pemberhentian Direktur PDAM Kota Ternate sdr. ABDUL GANI HATARI, SE.

Surat Pj. Wali Kota Ternate tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha.Negara sebab merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Pj. Wali Kota Ternate yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yaitu pemberhentian dari jabatan direktur sdr. ABDUL GANI HATARI, SE.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka keberlakuan surat Usaha Negara ("TUN") yang menerbitkan KTUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

2. Mengajukan kereratan (gugatan KTUN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Atas berbagai uraian di atas, JPN berpendapat, bahwa,

1. Surat Nomor 36/Vl/KT/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pemberhentian Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate merupakan Keputusan Tata Usaha Negera (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yaitu pemberhentian dari jabatan direktur sdr. ABDUL GANI HATARI, SE.

2. Keberlakuan surat Nomor : 36Nl/KT/2021 tanggal 6 April 2021 sebagai.Keputusan Tata Usaha Negera (KTUN) adalah sah dan harus dipatuhi.

3. Keputusan TUN hanya bisa dibatalkan yaitu : 

a. Dibatalkan atau dicabut sendiri oleh Pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN (Pj. wali Kota Ternate).

b. Digugat sebagai sengketa TUN dan/atau dibatalkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan.Tata Usaha Negara. 

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT