TERNATE, OT - Setelah lama menunggu oleh publik Maluku Utara proses penyelidikan dan penyidikan yang di lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Ronal terugkap.
Hal terbukti melalui Subdit III Dit Reskrimum Polda Maluku Utara yang telah melaksanakan berkas Tahap II Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan pada 19 September 2019 kemarin.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar dalam ketenangan resminya dalam press conference di ruang Bid Humas Polda Malut, Jumat (20/9/2019) mengatakan, sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, terungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkosaan dan pembunuhan dilakukan di Desa Guraping Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara pada 16 Juli 2019, sekitar pukul 11.00 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, Kabid menjelaskan, kronologis kejadian pada tanggal 16 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIT, tersangka Ronal membawa mobil Daihatsu Xenia warna Abu-abu Metalik dengan nomor polisi DG 1754 KF untuk mencari penumpang lintas Malifut-Sofifi.
Sampainya di Desa Tahane Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, ada beberapa masyarakat Desa Tahane, termasuk korban melambaikan tangan ke mobil yang dikendarai tersangka.
Dari situ kata Kabid tersangka langsung memberhentikan mobil. Korban kemudian naik dan menempati kursi depan mobil. Kakak korban berimisial WWK sempat memberi uang sebesar Rp, 100 ribu kepada tersangka Ronal sebagai ongkos.
Tersangka kemudian menjutkan perjalanan ke Sofifi. Saat berada di depan kantor Gubernur Sofifi, tersangka memberhentikan mobil dan meminta korban berpindah posisi tempat duduk bagian tengah.
Korban kemudian berpindah posisi ke tempat duduk bagian tengah dan tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Sofifi dengan mengambil jalur belakang Desa Guraping Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan.
Sekitar pukul 10.15 WIT tersangka memberhentikan mobil di jalanan sepi kemudian berpindah ke kursi tengah yang ditempati korban. Tersangka langsung mengambil dengan paksa uang korban sebesar Rp.250.000 dan melakukan perbuatan bejat dengan memerkosa korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban yang tidak menerima diperlakukan seperti ini, lantas mengancam akan memberitahukan kepada keluarganya dan melaporkan tindakan tersangka ke Polisi di Sofifi.
Karena takut dengan ancaman korban, tersangka yang pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama kemudian membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan karet lis variasi mobil warna silver yang berada di saku belakang jok sarung kursi depan sebelah kiri.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka melanjutkan perjalanan sekitar 40 Km, masih dalam wilayah Sofifi tersangka sempat berhenti dan mengambil terpal cokelat di bagasi belakang mobil untuk menutup jenazah korban yang berada di kursi tengah mobil.
Tersangka kemudian melanjutkan perjalananan ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, tepatnya di kebun milik warga Dusun Lukolamo, tersangka balik mobil sehingga posisi mobil mengarah di jalan balik menuju Weda. Tersangka kemudian mengangkat mayat korban dari dalam mobil dan membuang mayat korban sekitar 5 meter dari jalan raya dan menutupnya dengan terpal cokelat serta menutupnya lagi dengan daun kelapa kering, tersangka juga membuang tas korban.
Setelah di buang tersangka kembali ke Weda dan membuang baju kaos koper korban, jilbab korban dan sepatu kets korban di kilometer 10-250 jalan poros Weda Lelilef titik nol pada pertigaan RSUD Weda desa Wedana Kecamatan Weda kabupaten Halteng.
Dari situ tersangka melanjutkan perjalanan ke Weda. Pada saat di dalam perjalanan ke Weda ponsel korban berdering sehingga tersangka turun di pelabuhan laut Weda langsung membuang ponsel korban di laut.
Tersangka melanjutkan perjalanannya kembali ke rumah di Desa Makaeling Dum Dum dari situ tersangka sempat bercerita dengan istrinya dan tersangka langsung mengembalikan mobil yang dibawa tersangka ke pemilik mobil yang tak lain kakak tersangka di Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halut. Tersangka kemudian balik lagi ke rumah sekitar pukul 20.40 WIT.
Keesokan harinya, Rabu 17 Juli tahun 2019 sekitar pukul 12.00 WIT tersangka pergi ke Loleo Kecamatan Oba Tengah Kota Tidore menggunakan sepeda motor. Sesampainya di Loleo, tersangka langsung menuju ke Tidore di rumah Rifan, sementara motor yang digunakan tersangka dititipkan di rumah makan dekat pelabuhan Speedboat Loleo.
Setelah viral di.meda sosial FB, dan diketahui keluarga korban, pada Kamis 18 Juli 2019 sekitar Pukul 09.00 WIT tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tidore terkait dengan dugaan perkosaan dan pembunuhan korban Gamaria W Kumala alias Kiki.
Tersangka kemudian diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Malut dan penyidik Polres Tidore selama sepekan untuk mengungkap kasus ini. Penyidik berhasil mengamanankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil merek Daihatsu warna abu-abu dengan nomor polisi DG 1754 KF beserta kunci mobil 1 buah STNK, 1 buah kalung besi putih, 2 buah giwang berbahan logan warna putih, 1 buah kaos lengan panjang, 1 buah bra warna merah muda, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 buah celana dalam warna coklat, 1 pasang kaos kaki, 1 buah tali tas, 1 buah tali berbahan karet, 1 buah tarpal berwarna coklat, 1 pasang spatu kets, 1 pasang kaen kerudung, 1 buah jarum pentul, 1 kaos lengan pendek, 1 buah las koper warna hitam, 1 pasc baju kaos lengan pendek, 1 pasc baju kaos lengan pendek merk playboy, 1 pasc baju lengan panjang, 1 pasc switer lengan panjang, 1 pasc jeket lengan panjang, 1 pasc kerudung. Selain itu, 1 pasc celana pendek, 1 pasc celana panjang, 1 pasc BH warna hijau, 1 masker warna coklat, 4 celana dalam wanita, 1 buah rexona, 1 buah hand body, 1 buah lipstik, 1 beda muka, 1 buah sikat gigi dan 1 buah pensil.
Tersangka terancam pasal pembunuhan berencana pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya dan atau pencurian yang mengakibatkan kematian dan atau pemerkosaan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal primer pasal 340 Jo. pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Subs. Pasal 339 Jo. pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Lebih Subs. Pasal 338 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Lebih Lebih Subs. Pasal 365 Ayat (3) Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 285 Jo. Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana. (ian)








