Home / Berita / Hukrim

Ini Kronologis Suami yang Diduga Bakar istrinya Hingga Tewas di Halteng

15 Oktober 2020
ILUSTRASI

HALTENG,OT- Polres Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya berhasik menangkap pelaku dugaan Pembunuhan terhadap istrinya di desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu. 

Pelaku berinisial FSP (25) diduga membunuh istrinya inisial NJK (25) dengan cara membakar di kamar kos tempat tinggal mereka yang terletak di Desa Lelilef Sawai. 

Kapolres Halteng, AKBP Nico A. Setiawan pada wartawan menyampaikan, kronologis terjadinya pembunuhan pada Kamis, 1 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 10.00 Wit. Saat itu, tersangka FSP bersama lstrinya NJMK cekcok di dalam kamar kos, karena pelaku merasa kesal dengan sikap korban, sebab setiap mereka bertengkar dan masalah rumah tangga, korban selalu membuat status di Medsos. 

Setelah cekcok, kata Kapolres, tersangka pergi mandi hingga selesai lalu tersangka  balik, sementara korban sudah tidak berada dalam kamar. Tersangka kemudian menanyakan tetangga kamar bernama Rivo Ponombaan. 

“Tersangka kemudian keluar dan melihat korban (istrinya) berada didepan kos-kosan sementara main Handphone, lalu tersangka memanggil korban untuk masuk ke kamar,” ujar Kapolres. 

Tersangka yang masuk lebih dulu, langsung memukul barang-barang berupa piring, gelas dan dispenser sehingga berhamburan di atas lantai kamar, sehingga terjadi cekcok kembali. 

“Tersangka kemudian mengambil bensin yang berada di dekat pintu dan menuangkan bensin di atas lantai hingga beberapa barang-barang mereka sampai bensin yang ukurannya kurang lebih 1 setengah liter itu habis. Tiba-tiba mereka tak lagi beradu mulut,” kata Kapolres.

Namun, tersangka saat itu sedang memegang korek api dan langsung menyalahkan sehingga kamar yang sudah dipenuhi bensin langsung menyala, sementara korban dalam posisi berdiri membelakangi tersangka.

“Saat api menyalah, tersangka juga panik dan tidak bisa berbuat apa-apa karena mereka berdua masih berada dalam kamar. Tersangka kemudian melihat pintu kamar terbuka dan langsung keluar. Sesampainya di luar, tersangka sadar bahwa istrinya masih berada di dalam kamar sehingga tersangka kembali lagi ke kamar menyelamatkan istrinya yang sudah terbakar dan berhasil mengeluarkan istrinya dari kobaran ap,” kata Kapolres. 

Selanjutnya, tersangka meminta pertolongan ke warga sekitarnya untuk memadamkan api, sementara keduanya langsung dibawa ke RSUD Weda menggunakan ambulance.

Lanjut Kapolres, sekitar pukul 21.00 Wit korban dirujuk ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate menggunakan ambulance dan tersangka pada jam yang sama sedang dilakukan operasi tim medis dan sempat dirawat di RSUD Weda. 

Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Oktober sekira pukul 10.00 WIT, tersangka keluar dari RSUD Weda, dan langsung menuju ke Ternate untuk melihat korban (istrinya) di RSUD Chasan Boesoerie Ternate.  

Saat tiba di RSUD Chasan Boesoerie Ternate, tersangka melihat istrinya di ruangan perawatan yang ditemani oleh orangtua dan keluarga koraban, sehingga tersangka juga ikut menjaga korban. 

Namun, keesokan harinya pada 12 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 Wit, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke Manado sedangkan tersangka dilarang ikut ke Manado sehingga orangtua korban menyuruh tersangka balik ke Weda.  

“Hari itu juga, sekitar pukul 16.00 Wit tersangka berangkat dari Ternate menuju Sofifi dan melanjutkan perjalanan ke Lelilef, Kecamatan Weda Tengah,” tutur Kapolres. 

(red)


Reporter: Supriono Sufrin

BERITA TERKAIT