Home / Berita / Hukrim

Ini Jawaban Kejari Soal Tuntutan Hadirkan Saksi Kunci Peristiwa Laka Laut di Bacan

16 Maret 2022
Perwakilan Kejaksaan saat menemui pemdemo

HALSEL, OT - Tuntutan LSM Kane dan Gerakan Usaha Untuk Rakyat Halmahera Selatan guna menghadirkan salah satu saksi kunci, perisitiwa kecelakaan speedboat di perairan Bacan yang menewaskan dua orang itu, ditanggapi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

Di hadapan para pendemo, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Kejaksaan Negeri Labuha, Galang Ade Kusuma, menyatakan, kewenangan untuk menghadirkan saksi berada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan untuk membuktikan perbuatan ini tindak pidana atau bukan merupakan kewenangan hakim Ketua.

"Kami majelis hakim hanya menilai, diantaranya alat alat bukti yang ada ataupun saksi-saksi yang pada saat itu ada di TKP untuk dihadirkan oleh terdakwa," ujar Galang.

Dia mengaku, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada JPU terdakwa sebanyak 2 kali. "Kami sudah dua kali memberikan kesempatan, lalu saat ini sudah pemeriksaan terdakwa, akan menjadi tidak adil untuk pihak terdakwa," terangnya.

BACA JUGA : LSM Kane Minta Kejaksaan dan Polres Halsel Hadirkan Saksi Kunci Laka Laut

Galang menambahkan, dua orang saksi yang dihadirkan telah memenuhi syarat, "jadi apabila misalnya ada tindak pidana lain yang belum diselesaikan ataupun di luar kasus ini silahkan bapak lapor kepada pihak yang bersangkutan yang berwajib dalam hal ini Kepolisian," terangnya.

Sekedar diketahui, kasus laka laut speedboad terjadi pada tanggal 6 Agustus 2021 pukul 17:21 WIT di Pantai Desa Sawadai - Kubung, Kecamatan Bacan Selatan.

Dalam persitiwa ini, dua orang meninggal dunia, salah satunya kepala kas BRI Kawasi (almarhum Abubakar).

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT