Home / Berita / Hukrim

LSM Kane Minta Kejaksaan dan Polres Halsel Hadirkan Saksi Kunci Laka Laut

15 Maret 2022
Perwakilan polres Halsel saat menemui pendemo

HALSEL,OT- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kane, meminta kepada kejasaan dan Polres Halmmajera Selatan (Halsel)), Maluku Utara (Malut) agar menghadirkan saksi kunci kasus laka laut yang disidangkan beberapa waktu lalu.

Tuntutan ini disampaikan melalui demo di depan kantor kejaksaan Negeri Labuha dan Polres Halsel, Selasa (15/03/22) pukul 11.10 Wit, terkait dengan laka laut yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, salah satunya adalah kepala Kas BRI Obi.

Kordinator Aksi, Rizal Sangaji dalam orasinya, meminta kepada Kejari Labuha dan Pengadilan agar memanggil ibu Warita yang dimana adalah salah satu saksi kunci dalam kasus laka laut tersebut.

"Kami mendesak kepada pihak Polres agar dapat menghadirkan ibu Harita sebagai Saksi," ujarnya.

Lanjut Rizal, sejauh ini pihaknya terus bertanya-tanya pada kejaksaan kenapa ibu Harita tidak dihadirkan sebagai saksi.

"Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan membawa massa dengan jumlah besar dan akan memboikot aktivitas perkantoran kejaksaan Negri Labuha," ancamnya.

Lanjut Rizal, kehadiran LSM Kane tidak lain untuk mempertanyakan terkait dengan kasus yang terjadi di tahun lalu, yaitu kasus yang meninggalnya kepala BRI Obi yang sampai saat ini menjadi keresahan publik terkait dengan hilangnya anggaran Rp 900 juta sekian.

"Berbagai isu yang berkembang bahwa sebelum meninggalnya kepala BRI, beliau sempat perjalanan dari Babang menuju Obi dan membawa uang sekitar Rp 4 miliar, yaitu kita menganggap anggaran itu adalah uang negara," katanya.

Namun, dalam persidangan menjadi keresahan karena sudah ada 19 orang saksi yang dihadirkan, tapi satu yang belum dihadirkan. Ini yang menjadi tanda tanya, kenapa?," ungkapnya.

"Kenapa awal pemeriksaan atau penyelidikan saksi yang terakhir tidak pernah dimintai keterangan, dengan alasan bahwa saksi yang bersangkutan tidak berada di tempat," ujarnya.

Sementara Kanit Tipikor Polres Halsel, Ipda Adnan Nizar dalam keterangannya dihadapan pendemo mmengatakan, pihaknya sudah pernah menyurat kepada pemerintah desa Gandasuli untuk dapat memanggil saksi dan dihadirkan ke Polres, tapi pemerintah Desa Gandasuli menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak ada di tempat.

“Kita buka kewenangan masing-masing lembaga, pasal yang mengatur keterangan saksi yang diberikan pada saat persidangan sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang terhadap perbuatan yang didakwa kepadanya,"jelasnya.

Lanjutnya, yang pertama mendengar keterangan adalah korban yang menjadi saksi,  sementara jika ada saksi yang menguntungkan maupun yang memberatkan baik yang terdaftar dalam surat pelimpahan perkara atau yang diminta oleh atau penasehat hukum, umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkan putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Olehnya itu, Kata dia, ketika sidang belum jatuhkan putusan maka bisa dihadirkan saksi tersebut untuk hadir.

"Kewajiban kami hanya menunggu petunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU )," terangnya.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT