TERNATE, OT - Sengketa tanah yang menyeret Assiten I Bidang Kesra Setda Provinsi Maluku Utara(Malut), Gafruddin ke meja Penyidik Ditreskrimum Polda Malut memasuki babak baru.
Setelah Gafruddin menyampaikan klariikasi atas persoalan tersebut, kini giliran pemilik tanah yang ditempati Gafruddin.
Pemilik tanah yang diketahui bernama Holvenus Tonengan (57), warga Kota Manado Sulawesi Utara itu, menyebut, tanah yang ditempati Gafruddin merupakan tanah miliknya sebagaimana sertifikat yang saat ini masih berada ditangannya.
Kepada indotimur.com Holvenus Tonengan mengaku permasalahan ini hingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara karena Gafruddin masih menempati rumah yang sertifikatnya atas nama Holvenus Tonengan.
Dia mengaku, rumah tersebut belum pernah ada kata jual, "kalau sudah dijual kenapa sertifikat masih ada ditangan saya," tanya Holvenus.
Menurutnya, rumah yang terletak di RT.006/RW.002 Kelurahan Kalumata ditinggalkan karena konflik horizontal tahun 1999 silam.
Usai konflik, pada tahun 2001, pemilik rumah sempat krmbali ke Ternate untuk melihat rumah yang ditingalkan pada tahun 1999 itu, namun saat dicek, rumah tersebut telah ditempati Gafruddin.
Dia menyebut, berdasarkan pengakuan Gafruddin pafa waktu itu, rumah tersebut sudah dibeli melalui Ahmad Pora sebagai kuasa jual beli dari Holvenus, "padahal tanpa sepengetahuan saya. Kemudian tahun 2019, kami mengrcek lagi dan rumah itu masih ditempati Gafruddin," ungkap Holvenus yang mengkalim sebagai pemilik sah rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan Gafaruddin saat itu, dia telah memenangkan sidang sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, "padahal sidang tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya lantas kenapa langsung divonis menang," ujar Holvenus.
“Saya sempat emosi dan minta bukti sidang kepada Gafruddin atas penyampaiannya menang sidang di PN Ternate,” ujar Holvenus kepada indotimur.com melalui telepon, Jumat (3/7/2020).
Dari situ terbukti kalau kwitansi jual beli tanah diduga palsu karena dalam kwitansi tersebut Holvenus mengaku tidak pernah menandatangani apalagi dalam kwitansi tersebut, baik nama, marga dan bentuk tulisan tandatangan tidak sama persis dengan miliknya.
Holvenus menambahkan, bukti-bukti surat tersebut telah dicopy sebagai dasar untuk mencocokan dengan surat-surat asli karena semua surat yang asli masih berada di tangannya.
“Untuk itu saya berharap kepada penyidik Polda Malut yang telah menanggani laporan agar secepatnya diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku,” harapnya.(ian)