TERNATE, OT - Untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate tahap II tahun 2014 senilai Rp 309.920.551, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melibatkan tim ahli untuk melakukan pembobotan kontruksi bangunan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ternate, Andri E Pontoh mengatakan untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Kemenag Ternate, pihaknya telah turun ke lokasi bersama tim ahli Politeknik Negeri Manado, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara serta pihak lainya yang terkait.
Kata dia, tim yang turun ke lokasi, akan melakukan pembobotan ulang dengan menggunakan metode core drill untuk membobot konstruksi bangunan kantor Kemenag agar dijadikan sebagai sampel.sebagai dasar untuk menghitung kerugian Negara dalam dugaan kasus ini.
“Sebelumnya kami sudah menggunakan metode Hammer test namun yang kedua ini atas permintaan BPKP agar mengunakan lagi metode core drill,” kata Andri kepada indotimur.com Minggu (8/3/2020).
Andri menambahakan, hasil sampel yang sudah diambil ini akan dilakukan uji lab di Manado dari hasil lab itulah yang nantinya disampaikan, untuk kemudian dihitung oleh BPKP agar bisa mengetahui berapa kerugian Negara.
“Kami penyidik masih menunggu hasil lab dari Manado,” ujarnya. (ian)








