TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengahdirkan sepuluh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK. Rabu (3/7/2024).
Dari jumlah saksi yang dihadirkan JPU tersebut, salah satunya ialah H. Robert Nitiyudo Wachjo alias H Robert selaku pihak swasta.
Robert dalam keterangan mengaku, pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa AGK. Uang itu diberikan Rp 2,5 miliar bahkan lebih.
"Pemberian itu atas permintaan terdakwa jika punya keperluan pribadi baik berobat dan kepentingan sosial. Itu seingat saya," ujar Robert dihadapan majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Meski demikian, Robet menjelaskan pemberian yang diberikan itu melalui bawahannya. "Semisalnya jika ada permintaan kita bantu tapi semua itu melalui bawahannya ibu Ida," sambung Robert
Disamping itu, ketika ditanya soal aliran uang ke rekening anak terdakwa bernama Thoriq Kasuba dengan jumlah miliaran rupiah, pemilik salah satu perusahaan tambang di Maluku Utara itu menegaskan, pemberian uang berjumlah Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba secara bertahap.
"Terkait bukti transfer ke Thoriq Kasuba itu duit bersifat pinjaman dari dia ke saya. Dengan perjanjian 5 tahun dia ganti karena waktu itu dia punya keinginan bikin usaha kontrakan," tegas Robert.
(ier)