TERNATE, OT - Dipicu persoalan sebatang rokok pria asal Sanana yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di kawasan Gamalama nyaris membunuh rekannya sendiri, Senin (15/06/2020) malam.
Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, peristiwa terjadi di lingkungan Kelurahan Gamalama sekitar pukul 21:00 WIT.
Korban NL (28), diduga dalam kondisi mabuk, lebih dulu memulai perselisihan dengan tersangka AJ (24) hingga mengalami luka gores di dada bagian kanan.
Menurut keterangan terduga tersangka AJ, kronologis kejadian itu bermula saat NL (korban-red), dalam kondisi mabuk meminta rokok pada AJ.
"Dia (NL) datang meminta rokok, sedang rokok yang saya beli hanya 3 batang, terus sudah dibagikan ke dua teman saya, satunya lagi saya sudah hisap," terangnya.
Karena tidak lagi memiliki rokok, AJ kemudian menawarkan rokok yang telah dihisap olehnya, namun korban tidak mau dengan alasan rokoknya sudah mau habis.
Tanpa alasan yang jelas, NL kemudian melayangkan pukulan ke wajah AJ sehingga mengalami memar pada bagian muka terduga tersangka, "saya tidak melawan, hanya berusaha untuk menangkis pukulan korban," aku AJ saat ditemui di Mapolres Ternate.
AJ kemudian meninggalkan lokasi dan balik le kos-kosan di kompleks Kelapa Pendek Mangga Dua Utara, "tak lama saya balik lagi ke TKP mau ambil helm ojek yang ketinggalan, sambil membawa sebuah pisau untuk berjaga diri jika dia masih pukul," terangnya.
Saat sampai di TKP, NL yang dalam kondisi mabuk berat masih emosi dan kembali melakukan pemukulan, "Di situalah pisau yang saya bawa saya keluarkan dan mengenai dada korban dan langsung melarikan diri karena kerabat korban mengejar saya," ujarnya.
Petugas Piket Polres Ternate, Saboe Monit, membenarkan kejadian tersebut. Kepada indotimur.com, Saboe mengatakan dalam kejadian itu, korban dalam kondisi mabuk berat, sehingga memicu perselisihan.
Polisi mendapat laporan dari warga, sehingga langsung bergerak ke TKP, "tersangka langsung menyerahkan diri kemudian korban dilarikan ke rumah sakit Darma Ibu guna mendapatkan perawatan akibat luka gores benda tajam," jelas Saboe.
"Jika dilihat situasi kejadian ini unsur kesalapahaman, hanya saja dan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun jika dilihat dari unsur hukum tersangka bisa dijerat dengan pasal darurat dengan tindakan niat atau rencana pembunuhan pasal 340 kitab UU hukum pidana," ujarnya.
Hingga berita ini dipublish, Polisi belum mendapat keterangan dari korban NL, "untuk sementara ini kami masih menunggu keterangan dari korban jadi belum bisa menindaklanjuti proses hukumnya dan tersangka ini kami masih tahan," pungkasnya. (ier)







