Home / Berita / Hukrim

Ganja 2,7 Kg Dari Aceh Milik Napi Lapas Ternate Berhasil Digagalkan Jajaran Polres

04 Juli 2020
Foto saat memegang barang bukti tangkapan (foto_randy)

TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan 2,7 kilogram (Kk) ganja kering yang dipasok dari Aceh untuk diedarkan ke wilayah hukum Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut).

Pengungkapan barang bukti ganja seberat 2,7 kilo ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ada ya paket kiriman yang diduga narkoba melalui jasa pengiriman di Bastiong Ternate.

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Satnarkoba Polres Ternate langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bastiong.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam keterangan resminya dalam press conference, Sabtu (4/7/2020), menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga anggota opsnal Satnarkona langsung bergerak untuk melakukan pengintaian ke lokasi.

Saat berada di lokasi ada salah satu target tersangka yang sedang berada di dalam kantor jasa pengiriman untuk mengambil paket kiriman yang dicurigai berisi narkoba.

Saat mengambil barang, anggota langsung mengintrogasi terhadap terduga pemilik barang haram yang diketahui berinisial MH alias Ade (32) warga Kelurahan Muhajrin yang memegang dua paket berwarna hitam.

Saat ditanya oleh anggota, Ade mengaku disuruh oleh seseorang Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate untuk menjemput paket tersebut.

Saat anggota melakukan pemeriksaan terhadap paket yang dibawa Ade, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket berisi ganja seberat 1,5 kg beserta handpone yang digunakan tersangka.

Petugas langsung mengamankan terduga pemilik dan barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Ternate untuk dilakukan pengembangan.

Kapolres menjelaskan, Ade ditangkap pada tanggal 29 Juni tahun 2020. Setelah dikembangkan anggota juga mendapat informasi ada target lainnya yang akan menjemput paket di sebuah jasa pengiriman pada tanggal 30 Juni tahun 2020.

Pada saat anggota melakukan pengeledahan terhadap tersangka dan paket yang baru diambil, petugas menemukan paket berisi ganja dan langsung dilakukan penahanan terhadap terduga tersangka lainnya yang berinisial RB alias Tandi (25) warga Kelurahan Salero

Berdasarkan pengakuan Tandi, barang tersebut dijemput atas perintah salah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate

"Anggota Satnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka di hari yang berbeda dengan jumlah barang bukti tangkapan sebesar 2,7 kg ganja," ujar Kapolres Ternate dalam keteranganya di ruang TMC Polres Ternate, Sabtu (4/7/2020).

Kapolres, mengaku dari hasil introgasi kedua tersangka mengaku disuruh oleh Napi yang ada di Lapas untuk mengambil barang yang datang dari Aceh,"keduanya juga mengaku baru satu kali dilakukan pengiriman ke Ternate namun anggota tidak mudah untuk percaya dan masih dilakukan pengembangan apakah akan ada tersangka lainya," ujar Kapolres.

Atas keterangan kedua tersangka, Kapolres memastikan dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak Lapas. Kami akan koordinasi dengan pihak Lapas terkait tangkapan ini," katanya.

Atas perbuatan ini, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) atau pasal 127 hurut a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT