Home / Berita / Hukrim

Gamhas Datangi Mapolda Malut, Ini Tuntutannya

22 November 2022
Massa aksi Gamhas menggelar aksi unjuk rasa kasus kekerasan terhadap Masiswa oleh tiga oknum polisi

TERNATE, OT - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Maluku Utara.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap "mandeknya" perkara tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan sejumlah oknum Polisi terhadap Yulius Yuta alias Ongen mahasiswa asal Tobelo Halmahera Utara beberapa waktu lalu.

Kepada wartawan, Koordinator Aksi Gamhas Baskara Hi Abdullah mengatakan, aksi ini dilakukan untuk mendesak Kapolda Malut segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara pengaiayaan dan intimidasi yang dilakukan oknum Polisi terhadap salah satu mahasiswa asal Halut beberapa waktu lalu.

Selain itu, Gamhas juga mendesak Polda Malut yang menangangi perkara tersebut agar segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

"Jadi kami mendesak agar Polda Malut secepatnya memberikan kepastian hukum atas perbuatan ketiga oknum polisi itu," ucap Baskara.

Menurutnya, dalam perkara ini, Polisi telah menetapkan tiga oknum polisi sebagai tersangka, nanun sejak penetapan tersangka, kasus ini terkesan jalan di tempat.

"Alih-alih menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, pihak Ditreskrimum tanpa keterangan yang jelas menyatakan kelompoknya masih melakukan tahap penyidikan lanjut," kesalnya.

Padahal, lanjut Baskara, dalam UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, pasal 110 (ayat 1,2,3,dan 4) menjelaskan bahwa, jika dalam proses penyidikan telah selesai, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. 

"Penyidikan telah dianggap selesai jika dalam jangka waktu 14 hari atau sebelum batas waktu berakhir pemberitahuan dari penuntut umum tentang hal itu sudah tersalurkan/diterima oleh penyidik," timpalnya.

Dia mengaku, berdasarkan catatan Gamhas, sudah 24 hari sejak penetapan tersangka diumumkan dan proses penyidikan tidak menunjukan progres sama sekali, pencarian bukti seolah menjadi alibi untuk menciptakan kondisi impunitas terhadap pelaku (oknum anggota Polres Halut).

BERITA TERKAIT : 4 Oknum Anggota Polres Halut Berpangkat Bripda Diperiksa Propam karena Dugaan Kekerasan

Baskara menegaskan, meski tiga tersangka twlah ditahan di sel Mapolres Halut, namun, sampai saat ini, pihak korban masih mendapat ancaman dan intimidasi dari sejumlah pihak termasuk anggota Polisi.

"Benar, semua kunjungan itu berasal dari pihak pelaku. Bukan hanya merendahkan martabat korban dan keluarganya, sikap busuk semacam itu menjatuhkan kedaulatan Negara dan menyinggung kemanusiaan," akunya.

Menurut dia, akselerasi penyelesaian hukum guna pemenuhan-pemulihakan hak korban sudah seharusnya menjadi agenda utama aparat penegak hukum.

"Untuk itu kami Gamhas mendesak Kapolda Malut segera proses hukum tiga anggota Polres Halut. Mendesak Ditreskrimum segera melimpahkan hasil gelar perkara pada jaksa penuntut umum. Mendesak Kapolda sehera mencopot Kapolres Halut beserta tiga oknum anggota Polres Halut yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil telah menyampaikan bahwa tiga dari empat anggota Polres Halut diantaranya Bripda FR, Bripda DH serta Bripda SP telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa asal Halut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT