TERNATE, OT - Pengadilan Negeri PHI Tipikor Kelas 1B, kembali menggelar sidang perkara investasi bodong PT. Karapoto, dengan menghadirkan Bos Karapoto Fitri Hapsari Puspa sebagai saksi untuk terdakwa Joko Satrio, Selasa (03/9/2019) sore tadi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nova Loura Sasube, didampingi Hakim anggota Jhon Paul Mangungsong dan Sugiannur, serta jaksa penuntut umumm (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Rachmat dan Fitriyani Duwila meminta keterangan terhadp Fitiri terkait uang nasabah.
JPU Rachmat menanyakan siapa yang mengelola semua uang nasabah dan aset tiga unit mobi yang dimiliki PT Karapoto, Fitri mengatakan, terdakwa Joko yang merupakan ayahnya mambantu mengelola masuk dan keluarnya uang nasabah disaat dirinya berada di luar Kota Ternate.
Sementara 3 unit mobil, kata Fitri, dibeli oleh terdakwa Joko untuk keperluan perusahaan berdasarkan perintah orang tidak dikenal dekat yang bernama Alfian kepada Ardiansyah (suaminya). “1 unit mobil Toyota New Rush adalah mobil pribadi terdakwa Joko dari uangnya sendiri, kemudian ditambah oleh Fitri dengan uang pribadinya bukan uang nasabah,” tutur Fitri di persidangan.
Sedangkan anggota majelis hakim Jhon Paul Mangungsong langsung mengejar pernyataan Fitri dengan menyebut nama Alfian. “Siapa Alfian itu?” Tanya Jhon.
Menurut Fitri, Alfian merupakan bos utama yang mengelola semua keuangan nasabah yang dikumpulkan sekitaran Rp 100 milar. Uang tersebut, kata Fitri, lalu disetor melalui rekening BRI milik Ardiansyah kemudian diteruskan ke rekening Alfian.
Selain itu, Fitri mengaku, tidak mengenalnya betul siap Alfian dan dimana ia bekerja. “Saya tidak kenal betl dengan Alfian, yang saya tahu Alfian tinggal di Jakarta dan sedang berada di Malaysia, yang lebih kenal Alfian adalah suaminya Ardiyansah,” kata Fitri.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
(ier)









