Home / Berita / Hukrim

FAM Desak Kejati Malut Periksa Eks Bupati Taliabu hingga Usut Proyek Mangkrak RS Pratama Halbar

22 Desember 2025
Front Aksi Maluku Utara (FAM) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara

TERNATE, OT– Front Aksi Maluku Utara (FAM) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara guna menyampaikan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pejabat penting di wilayah Maluku Utara, Senin (22/12/2025).

Dalam aksi tersebut, FAM mendesak Kepala Kejati Malut agar segera turun tangan menyelesaikan sejumlah kasus yang dinilai menguap dan belum mendapatkan kepastian hukum.

Koordinator Lapangan (Korlap) FAM, Asyadi S. Ladjim, menyoroti ketidaksesuaian proyek pembangunan irigasi di Pulau Morotai yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Dinas PUPR Malut. Proyek yang menelan APBN sebesar Rp24,3 miliar tersebut diduga dikerjakan tanpa rancangan desain yang matang.

"Mirisnya, pengawas di lapangan bahkan tidak mengetahui pasti ukuran pembangunan karena masih menunggu desain gambar final yang disahkan. Ini indikasi perencanaan yang amburadul," tegas Asyadi.

Selain itu, FAM juga mendesak Kejati untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Desa Kawasi tahun 2022-2025 senilai Rp15 miliar. Kasus yang sebelumnya ditangani Polda Malut ini dinilai tidak transparan perkembangannya.

"Desa Kawasi menerima DBH terbesar di Malut, namun realisasinya di lapangan tidak berbanding lurus. Kami minta Kejati periksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa," tambahnya.

Sorotan tajam juga diarahkan pada pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Kabupaten Halmahera Barat yang mangkrak. Proyek senilai Rp42,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 yang dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra ini dinilai sebagai praktik korupsi terang-terangan. FAM mendesak Kejati memanggil Dinas Kesehatan dan Bupati Halbar.

Di Tidore Kepulauan, FAM melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan Jalan Hotmix Maidi senilai Rp7,3 miliar dan pembangunan Talud Desa Maidi oleh BPBD senilai Rp8 miliar yang diduga menggunakan material tidak sesuai uji laboratorium dan kini sudah mengalami kerusakan.

Lebih lanjut, FAM juga menekankan agar Kejati Maluku Utara segara melakukan pemeriksaan terhadap Eks Bupati Taliabu. Tuntutan terakhir yang menjadi poin krusial adalah desakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

FAM menilai Aliong Mus diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran daerah yang saat ini telah menetapkan empat tersangka, termasuk terkait pendirian PT Taliabu Jaya Mandiri.

"Sangat tidak wajar jika Bupati saat itu tidak terlibat dalam kebijakan besar yang berujung temuan BPK dan penetapan tersangka. Kejati harus berani memanggil dan memeriksa Aliong Mus demi tegaknya hukum," tegas Korlap aksi.

Komitmen Gerakan Murni FAM menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan bentuk kepedulian putra daerah untuk Maluku Utara yang bersih dari korupsi. Mereka menyatakan gerakan ini murni tanpa tunggangan kepentingan politik pihak manapun.

"Kami meminta Kejati Malut bekerja profesional, netral, dan tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus-kasus ini agar anggaran negara benar-benar berdampak bagi masyarakat," pungkas Asyadi.

Untuk diketahui, tuntutan Front Aksi Maluku Utara (FAM) diantaranya periksa Kades Kawasi terkait DBH Rp15 Miliar (2022-2025). Periksa Kepala BWS dan Kontraktor terkait Proyek Irigasi Morotai Rp24,3 Miliar. Periksa Kadinkes, Bupati Halbar, dan Kontraktor terkait mangkraknya RS Pratama Halbar Rp42,9 Miliar. Periksa Eks Bupati Taliabu, Aliong Mus, atas sejumlah kasus korupsi dan temuan BPK serta Periksa BPBD dan PUPR Tidore Kepulauan terkait proyek Jalan dan Talud di Maidi.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT