TERNATE, OT– Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menetapkan M.T.Y alias Mutiara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan menyusul terungkapnya fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa Muhammad Syahrastani. Fakta persidangan tersebut secara terang benderang mengungkap keterlibatan Mutiara dalam praktik pemotongan dan pengumpulan uang perjalanan dinas serta anggaran makan minum.
Ketua Umum DPD IMM Malut, M. Taufan Baba, menegaskan bahwa kombinasi keterangan saksi di bawah sumpah, pengakuan terdakwa, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membentuk konstruksi hukum yang kuat untuk menjerat pihak lain selain terdakwa saat ini.
“Dalam persidangan telah jelas disebutkan adanya aliran dana yang dikumpulkan dan disetorkan kepada Mutiara. Bahkan, audit BPK menempatkan nama Mutiara sebagai pihak pertama yang disebut berkontribusi menyebabkan kerugian keuangan negara. Ini bukan lagi sekadar opini, melainkan fakta hukum yang tidak terbantahkan,” tegas Taufan.
DPD IMM Malut menilai langkah Kejati yang seolah berhenti pada penetapan terdakwa Syahrastani berpotensi mencederai asas equality before the law. Hal ini menimbulkan persepsi publik adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Maluku Utara.
“Jika Kejati hanya berhenti pada satu terdakwa, sementara nama-nama lain sudah terang benderang di persidangan dan audit BPK, publik berhak curiga, ada apa dengan penegakan hukum di Maluku Utara?” lanjut Taufan.
Lebih jauh, IMM Malut menyoroti fakta persidangan yang mengungkap bahwa praktik pemotongan dan pengumpulan uang tersebut diduga bersifat sistematis. Praktik ini tidak hanya terjadi pada Tahun Anggaran 2022, melainkan disinyalir berlangsung sejak 2019 hingga akhir masa jabatan Wakil Gubernur saat itu.
Temuan adanya pengadaan fiktif termasuk penggunaan perusahaan pihak lain untuk proyek yang tidak pernah dilaksanakan seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejati untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Menutup pernyataannya, Taufan menyampaikan ultimatum kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.
“DPD IMM Malut mendesak Kejati Maluku Utara segera menetapkan Mutiara sebagai tersangka, serta memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan dan audit BPK tanpa memandang relasi kekuasaan,” tegasnya.
DPD IMM Malut memastikan akan terus mengawal kasus ini secara ketat. Organisasi ini juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan konsolidasi gerakan dan aksi massa besar-besaran apabila desakan penegakan hukum yang adil dan transparan ini diabaikan oleh Kejaksaan Tinggi.
(ier)







