HALUT, OT - Penyidik Unit Tipikor Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Maluku) resmi menahan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran pengadaan Speedboat tahun 2016 di Dinas Perhubungan (Dishub) Halut, Selasa (7/04/2020).
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu oleh penyidik, kemudian keempat tersangka langsung digiring ke sel tahanan Polres Halut.
Empat orang tersangka diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berinisial HT, panitia pelaksana kegiatan (PPK) Dishub inisial ETR. Kemudian, pelaksana pekerjaan inisial ARH, dan ketua Pokja berinisial MRI.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP Rusli Mangoda mengatakan, keempat tersangka ini ditahan selama 20 hari kedepan. "Jadi dihitung mulai besok, penahanan empat tersangka," ujar Rusli kepada para awak media.
Rusli menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara ditaksir sebesar Rp 146 juta kemudian pengelapan barang senilai harga speedbaod.
"Sesuai hasil audit BPK ada kerugian negara dalam proyek pengadaan spedboat," ungkapnya.
Menurut Rusli, setelah menetapkan empat orang tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut pasalnya kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
"Sementara baru empat tersangkanya, sambil berjalan pemeriksaan, masih ada pejabat terkait dengan kasus ini akan menyusul," tandas Rusli.
Kata Rusli, untuk empat tersangka disangkakan dengan pasal 2,3,8,9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
"Untuk HT mantan Kadis Perhubungan disangkakan pasal 2,3,8 dan 9. Sementara ketiga rekannya ET, ARH, dan MRI, pasal 2,3, dan 9 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup. Sementara denda minimal 200 juta, maksimal Rp 1 milyar," tuturnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Speed Boat milik Dinas Perhubungan Halmahera Utara tahun anggaran 2016 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 400 juta lebih. Speed Boat tersebut seharusnya diserahkan ke masyarakat Darume di kecamatan Loloda Utara, malah dipakai untuk kepentingan pribadi bahkan sped baot dipakai untuk mengagkut penumpang jurusan Tobelo- Morotai.(red)








