Home / Berita / Hukrim

Dugaan Perkara Yang Melibatkan Oknum Pejabat Sula Diselesaikan Secara Damai

Pelapor Telah Mencabut Laporannya
29 Juli 2021
Korban (jilbab) didampingi ibunya (foto_randi)

TERNATE, OT - Dugaan perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan terlapor seorang oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula berinisial KM, berakhir damai.

Pelapor yang merupakan  seorang perempuan berinisial FT (16) asal Manado Sulawesi Utara bersama keluarganya, akhirnya mencabut laporan perkara yang telah dilaporkan ke polisi beberapa waktu lalu. 

Kepada indotimur.com, korban FT, didampingi ibunya, menyampaikan surat perjanjian damai secara kekeluargaan yang ditanda tangani di atas meterai.

FT mengatakan, dia mengklarifikasi kembali terkait keterangan yang telah disampaikan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut terkait dugaan tindak pidana persetubuhan diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Pemkab Sula.

FT menegaskan, seluruh keterangan yang telah disampaikan ke penyidik dalam bentuk BAP, semuanya tidak benar.

Kata dia, atas dasar tersebut sehingga semua perkataan awal dianggap telah dicabut dan sudah ada sepengatahuan dari ibu dan permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai yang dituangkan secara tertulis.

"Ini sudah merupakan keinginan kami keluarga terutama kami pihak pelapor untuk masalah ini diselesaikan secara damai," ungkap FT kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Dia menyatakan, perdamaian dan pencabutan laporan ini tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan tanpa ada iming-iming tertentu karena keinginan ini adalah keinginan yang murni dari pelapor maupun terlapor oleh karena itu permasalahan ini telah dianggap hanya ada kesalah-pahaman.

Untuk itu pelapor dan terlapor sudah secara bersama sudah menyepakati dan tidak saling melaporkan atau menuntut baik secara pidana maupun secara perdata.

Karena persoalan ini pelapor dan terlapor sudah sepakat dan menyelesaikan dengan cara mencabut surat permohonan pencabutan laporan di Ditreskrimum Polda Malut pada 14 Juli 2021.

"Jadi semua permasalahan ini sudah kami selesaikan dengan damai jadi sudah tidak lagi ada unsur paksaan," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT