TERNATE, OT - Kepolisian Resort (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berencana memanggil korban pencemaran nama baik pegawai Disperindag Kota Ternate atas nama Arjuna Ibrahim dan Dany.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap 2 (dua) pegawai Disperindag yang diduga dilakukan oleh pedagang pasar Sabi Sabi berinisial ST dan AI itu, sudah dalam penanganan polisi.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Riki Arinanda kepada indotimur.com mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan 2 (dua) pedagang pasar Sabi-Sabi, sudah resmi menjadi Laporan Polisi (LP) dan sudah dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Dia menyebut, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap korban Arjuna dan Dany untuk dimintai keterangan tambahan.
"Kami akan memanggil kedua korban untuk dimintai tambahan keterangan," kata Kasat kepada indotimur.com baru-baru ini.
Kasat mengaku laporan ini telah ditangani oleh unit Harta Benda (Harda) dan sudah diteruskan ke udit tindakan pidana tertentu (tipiter) untuk dilakukan penyelidikan.
"Sudah kami kirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan akan dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan kepada korban dalam kasus ini," sebutnya.(ian)








