TERNATE, OT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) berencana meminta keterangan ahli bahasa untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terduga Mikhael Ratulangie dalam sebuah kolom komentar Facebook (FB) di group Maluku Utara Memilih.
"Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik harus melakukan pemeriksaan kepada ahli bahasa, ahli pidana khususnya bidang informasi elektronik dan ahli undang-undang," kata Dirreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada wartawan termasuk indotimur.com Kamis (19/12/2019).
Menurutnya, jika diamati perbuatan tindak pidana yang dilakukan terduga Mikhael Ratulangie ini terjadi dalam media sosial sehingga melibatkan sejumlah saksi-saksi yang melakukan percakapan dalam kolom komentar tersebut, "Itu juga harus didalami lebih dalam, untuk mencari tahu alamat tempat tinggal pemilik akun tersebut," ujarnya.
"Tentu kasus ini kita ingin membangun kosntruksinya secara utuh, sehingga akan memerlukan sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa,"ucapnya.
Alfis menambahkan, saat ini pihaknya tengah berusaha melakukan perangkaiaan untuk membentuk kosntruksi kasus sehingga jika itu mencukupi maka proses kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Pelapor sudah kami dimintai keterangan, hanya saja untuk saksi lainya belum. Karena tempat tinggalnya diluar Ternate dan terpisah, sehingga itu memerlukan waktu yang cukup lama," pungkasnya. (ian)








