Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi Tiga Perusda, KAI Malut Pertanyakan Kinerja Penyidik Kejati Malut

03 Juni 2021
Roslan

TERNATE, OT - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut) mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi di tiga Perusda Pemerintah Kota Ternate tahun 2016-2018.

"Kami nilai kasus yang sudah memasuki satu tahun ini jika tidak ada perkembangan penanganaran perkara, maka kinerja penyidik Tipikor Kejati Malut dipertanyakan, ada apa," kata Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Roslan kepada indotimur.com, Kamis (3/6/2021).

Kata Roslan, penanganan kasus dugaan korupsi dana kelayakan investasi di tiga Perusda Pemerintah Kota Ternate tahun 2016-2018 ini, menurut KAI hanya sekedar pemanis untuk meredam sorotan publik karena sampai sekarang belum ada perkembangan sama sekali.

“Kasus ini sudah ditahap penyelidikan, tentu semua pemerhati hukum tahu yang namanya penyelidikan itu bertujuan untuk mengumpulkan keterangan atau data yang dapat dipergunakan, guna menentukan suatu peristiwa hukum,” ujar Roslan.

Selain itu, penyelidikan juga berguna agar dapat diketahui siapa yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Oleh karena itu, hasil penyelidikan seperti apa, itu yang harusnya disampaikan ke publik. Apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau justru tidak terpenuhi unsur pidananya.

Menurut KAI, kasus ini seharusnya jadi prioritas karena sudah lama di tangani oleh Kejati Malut dan hasil audit dari BPKP perwakilan Provinsi Maluku Utara juga sudah ada.

“Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, harusnya disampaikan serta alasan hukumnya, begitu juga sebaliknya agar publik mengetahui. Jika sampai saat ini tidak ada perkembangan penanganan perkara, maka kinerja penyidik tipikor Kejati Malut dipertanyaan," katanya.

Lebih lanjut, kasus ini jika tidak segera ditangani secara serius dipastikan akan terkatung-katung dan menjadi tunggakan perkara kedepannya.

"Kami meminta kepada asisten bidang pengawasan Kejati Malut harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-006/A/JA/07/2017, guna memeriksa kinerja penyidik Kejaksaan yang menangani kasus ini agar tidak ada asumsi bahwa penegakan hukum di Maluku Utara, khususnya dalam kasus dugaan korupsi masih tebang pilih," pungkasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan terkait kasus ini, belum merespon hingga beritaa ini dipublish.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT