TERNATE, OT – Untuk menghitung kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan puskesmas Sulamadaha tahun 2016 senilai Rp 2,1 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Manado untuk membongkar konstruksi bangunan.
Kedatangan tim ahli dari Politeknik Negeri Manado ke puskesmas Sulamadaha, didampinggi Kasi Pidsus Kejari Ternate dan di pantau oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku Utara dalam proses pembongkaran konstruksi bangunan, Jumat (6/3/2020).
Berdasarkan pengamatan indotimur.com di lapangan, tim ahli yang melakukan pembobotan konstruksi bangunan puskesmas Sulamadaha menggunakan alat core drill di beberapa ruangan, lalu mengambil sampelnya dan disaksikan juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate Nurbaity Radjabessy.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ternate, Andri E Pontoh mengatakan, untuk kasus ini pihaknya sudah mengantongi hasil audit investigasi kerugian Negara dari BPKP Malut dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta melakukan penyitaan beberapa dokumen kasus tersebut.
Untuk menghitung kerugian Negara kata Andri, pihaknya telah melibatkan tim ahli dari Politeknik Negeri Manado untuk mengambil sampel dari konstruksi bangunan puskesmas Sulamadaha, dengan metode Hammer test menggunakan alat core drill.
“Iya betul, tadi tim penyidik dari Kejari Ternate dampinggi tim ahli dari Manado dan tim dari BPKP Malut,” katanya.
Andi menyampaikan, jika hasilnya sudah di ambil maka akan dilakukan uji sampel di Manado dan dari BPKP juga sudah ada hasilnya baru bisa disampaikan berapa kerugian Negara dalam kasus, smentara penyidik masih menunggu hasil sampel maupun hasil audit dari BPKP Malut.
Koordinator pengawasan BPKP Malut, Ramli mengatakan untuk hari ini pihaknya datang menyaksikan secara langsung mengambil sampel dari konstruksi bangunan puskesmas Sulamadaha dengan metode Hammer test, menggunakan alat core drill atas permintaan dari Jaksa untuk menghitung audit temuan BPKP.
“Kami hanya dimintai untuk menyaksikan proses pengujian kwalitas bangunanya. Nanti sudah selesai baru kami menghitung hasil audit kerugian Negaranya berapa baru disampaikan ke Jaksa, nanti kita sampaikan nilai keuanganya sesuai kwalitas bangunan," jelasnya.(ian)








