TERNATE, OT - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.
"Kasus ini tim berkesimpulan untuk dinaikan ke tingkat penyelidikan," ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada indotimur.com, Senin (19/10/2020).
Kata dia, dari kesimpulan tersebut tim sudah meminta keterangan sebanyak 21 orang saksi termasuk mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub sehingga ditingkatkan pada proses penyelidikan.
"Kesimpulan ini berdasarkan gelar perkara oleh tim penyidik pada minggu kemarin," kata Richard.
Menurut Richard, dari 21 orang yang sudah dimintai keterangan tidak menuntut kemungkinan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk diketahui, proyek pengadaan kapal nautika dikerjakan oleh PT. Tamalanrea Karsatama yang pemenang tender proyek pengadaan alat simulator untuk dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat.
Selain itu, untuk pengadaan kapal Nautika yang diperuntukkan untuk SMK swasta tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7,8 Miliar.
(ian)



