TERNATE, OT – Setelah memeriksa beberapa saksi kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Pulau Morotai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan membidik mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaja.
Nama Ahmad Purbaja muncul dalam kasus ini, setelah penyidik Kejati memeriksa mantan Kepala BPKPAD Malut, Bambang Hermawan pada Rabu (2/12/2020) siang tadi. Pasalnya, dugaan terjadi tindak pidana korupsi pada awal tahun 2018.
Hal ini sesuai dengan pengakuan Bambang Hermawan pada penyidik disaat pemeriksaan dan kepada wartawan ketika diwawancara. "Saya hanya hadiri undagan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2018," kata Bambang ketika ditemui indotimur.com di kantor Kejati Malut.
Bambang mengaku, pada tahun 2018 kepala Samsat Pulau Morotai Ridwan Awal dengan waktu menjabat mulai Januari-Juni 2018. Sedangkan dirinya masuk pada Oktober 2018 sehingga pihaknya datang ke kantor Kejati Malut untuk dimintai klarifikasi dalam kasus tersebut," ucapnya.
“Intinya kepala BPKAD sebelumnya adalah Ahmad Purbaja yang bisa dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait kasus ini, karena saya waktu itu menjabat di bulan Oktober tahun 2018,” katanya.
Sementara Kasidik Kejati Malut, Hasan Taher mengatakan, untuk mantan kepala BPKPAD Malut Bambang Hermawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pajak di kantor Samsat Kabupaten Pulau Morotai.
Tapi ternyata setelah datang dan dimintai keterangan, Hasan mengaku, mantan Kepala BPBD Bambang Hermawan baru menjabat pada Oktober 2018.
“Yang menjabat waktu di bulan Januari tahun 2018 sebagai kepala BPKPAD Malut adalah Ahmad Purbaja, jadi pak Bambang Hermawan tidak bisa dimintai keterangan karena dia tidak tahu soal hal tersebut," pungkasnya.(ian)



