Home / Berita / Hukrim

Dugaan Korupsi Anggaran Panwas Halut Tahun 2015 Menunggu Audit BPK

18 Desember 2019
Kajari Tobelo, I Ketut Terima Darsana

TOBELO, OT- Kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) sekira Rp 3,4 miliar tahun anggaran 2015 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo berjalan ditempat, karena masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, I Ketut Terima Darsana menyampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Panwaslu Halut pada Pilkada 2015 lalu masih terus berlanjut, hanya saja masih terkendala dengan hasil audit BPKP Provinsi Malut.

"Kasus Panwaslu Halut kita tetap proses, kita masih menunggu audit kerugian negara dari BPK," jelas Kajari kepada para awak media di kantor DPRD Halut, Rabu (18/12/2019).

Kata Kajari, penyidik Kejari Tobelo telah menyurati BPK Malut, untuk menghitung kerugian negara dugaan korupsi anggaran Panwaslu Halut berdasarkan dengan temuan BPK tahun 2016. "Dalam temuan BPK sebesar Rp 3,4 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan. Kita berharap Januari hasil audit sudah ada, maka kita langsung tetapkan tersangka," katanya.

 (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT