TERNATE, OT - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Erryl Prima Putra Agoes memastikan akan mengusut dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp, 3 miliar di Desa Lata Lata Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Selaku pimpinan saya akan terus monitoring penanganan kasus ADD dan DD yang sudah dilaporkan oleh masyarakat beserta mahasiswa Desa Lata Lata ke Kejaksaan Tinggi Malut,” ujar Kepala Kejati di hadapan masa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut, Kamis (23/7/2020).
Kejati, kata dia, sangat mengapresiasi kadatangan masyarakat beserta mahasiswa Desa Lata Lata untuk menyampaikan aspirasi ke Kajati.
Dia meminta masa aksi untuk bersabar, karena proses ini dilakukan secara bertahap dan meminta masa aksi untuk terus memantau perkembangan masalah ini.
Menurutnya, penyelidikan harus sesuai SOP, untuk itu kasus penyalahgunaan anggaran ADD dan DD Desa Lata Lata dipelajari dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk menindak lanjuti laporanya.
“Kasusnya akan diserahkan ke Kejari Halsel bukan berarti Kejati tidak mau mengerjakan, tetapi ranahnya masih di wilayah Kejari Halsel adalah perpanjang tangan juga Kejati Malut maka prosesnya ada di Kejari Halsel,” katanya.
Erryl menyebut untuk penanganan kasus korupsi di Kajati membutuhkan waktu, olehnya itu,, dia meminta masyarakat mempercayakan setiap kasus yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan tetap diproses.
“Kami sudah menindaklanjuti jadi mohon bersabar, secara profesional sangat dihargai sehingga proses tetap diawasi di Kejati Malut,” pungkasnya.
(ian)



