Home / Berita / Hukrim

Dua Warga Ambon Dibekuk Resmob Polres Ternate

12 Januari 2021
Suasana jalanya press release (foto_Humas Polres Ternate)

TERNATE, OT- Resmob Macan Gamalama Polres Ternate yang dibantu Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan Polres Kota Ambon, menangkap dua orang warga Ambon yang melakukan aksi pencurian di wilayah hukum kota Ternate.

Keduanya masing-masing berinisial ST alias Elas (26) warga Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku dan WT alias Wahyudi (25) warga Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/231/X/2020/Malut/Res, Ternate tanggal 21 Oktober 2020 yang dilaporkan oleh Irene Tumimomor, warga Desa Akelamo, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Menurutnya, pelaku ini telah melakukan pencurian di dua TKP, diantaranya di Gereja GPdi El-Shadai di Kelurahan Kalumpang dan kantor Puskesmas Kalumpang, sehingga dilakukan penyelidikan dan tim Resmob Macan Gamalama telah berhasil membekuk kedua pelaku diwaktu yang berbeda.

Dimana, untuk pelaku ST ditangkap pada 2 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 WIT di rumah istrinya di Desa Liang RT Tanah Merah, Kabupaten Maluku Tengah sedangkan pelaku WT ditangkap pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIT di Desa Tulehu.

"Setelah keduanya ditangkap langsung dibawah ke Polres Ternate, penangkapan ini juga kami dibeckup oleh Polres kota Ambon dan anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Maluku," kata Aditya dalam rilisnya di kantor Polres Ternate, Selasa (12/1/2021).

Kapolres menjelaskan, kronologis pelaku melakukan pencurian bermula pada 21 Oktober 2020 dimana pelaku ST, WT dan IT berada di kamar kosan mereka yang ada di lingkungan Toloko Kelurahan Sangadji, disaat itu pula pelaku ST menghubunggi temanya yang sedang membawa mobil angkutan umum berinisial MT untuk datang ke kamar kos mereka.

Setelah mobil yang dikendarai MT tiba  dikosan, ketiga pelaku langsung naik dan menuju ke arah Selatan Ternate. Setibanya di depan Gereja GPdi El-Shadai pelaku WT melihat lampu gereja padam, dari situ langsung ketiga pelaku ST, WT dan IT masuk ke dalam melalui pintu samping gereja.

Sedangkan MT berada di luar, saat berada di dalam ketiga pelaku langsung mengambil 1 set keyboard merk Yamaha, setelah mengambil barang hasil curian keempat pelaku langsung menuju ke kosan mereka.

AKBP Aditya menjelaskan, dari hasil pencurian ini pada awal November 2020 pelaku WT dan MT berangkat ke Ambon dan membawa hasil curian mereka, setiba di Ambon pelaku WT menyuruh temanya untuk menjual hasil curian keybord senilai Rp 9 juta.

Sedangkan pelaku ST kembali melakukan aksinya pada 27 November 2020 sekitar pukul 02.00 WIT, dimana pelaku masuk mencuri di Puskesmas Kalumpang dan berhasil mengambil 1 buah infokus dan membawa barang tersebut ke Ambon.

Dari hasil pencurian di wilayah hukum Ternate ini, lanjut Aditya anggota telah berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing ST dan WT sedangkan dua orang temanya berinisial IT dan MT masih diburon anggota.

“Motif mereka mencuri ini berdasarkan hasil introgasi karena memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga nekat untuk mencuri,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka maka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHPidana subs pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT