TERNATE, OT - Dua unit rumah milik keluarga Reza Muhammad Noho dan keluarga Sabanun Hadadi di lingkungan RT.03/RW.002, Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Informasi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate Kelas IA sebagaimana putusan perkara data Nomor. 32 /PDT.G/2017/PNTT, Jo Nomor. 31/PDT/2017/ PNTT, Jo, No 1750 K/ PDT/2018/PNTTE.
Dalam putusan pengadilan, Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi selaku pemilik rumah sebagai tergugat atas perkara perdata di Pengadilan Negeri yang penguatnya atas nama Hasan Yunus.
Lurah Kastela, Luthfi Kadir saat dikonfirmasi indotimur.com mengaku, perkara telah diproses di PN Ternate sejak tahun 2017 dengan putusan inkrah dimenangkan oleh Hasan Yunus.
Luthfi mengaku, sebelum eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Ternate telah menyampailan pemberitahuan.
"Kalau pemberitahuan itu sebelum dua Minggu sudah ada pemberitahuan di kami Kelurahan," kata Luthfi kepada wartawan, termasuk indotimur.com, Rabu (27/7/2022).
Dikatakan, proses eksekusi berlangsung aman dan lancar karena pemilik rumah juga koperatif dan telah mengangkat semua isi rumah.
Dia mengaku kedua pihak baik tergugat maupun penggugat semuanya warga Kelurahan Kastela, dan sudah lama tinggal di Kastela.
Meski demikian, selaku kepala pemerintahan di Kastela, Luthfi mengaku tidak mengetahui pasti duduk perkara. "Mereka ini memang keluarga dan menempati rumah di sini juga sudah lama," jelasnya.
Sementara itu, salah satu keluarga Sabanun Hadadi, mengaku, kedua belah pihak masih ada ikatan keluarga. "Mereka ini sudah keluar dekat dan tanggal di sini sudah dari dulu, namun ini permasalahannya berkaitan dengan warisan," kata keluarga Sabanun yang meminta namanya tidak dipublish.
Pantauan indotimur.com di lapangan, upaya eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, baik Polres Ternate, maupun Polsek Pulau Ternate.
Eksekusi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIT, dengan mengunakan alat berat untuk merobohkan dua rumah milik Reza Muhammad Noho dan Sabanun Hadadi.
Para keluarga yang ikut menyaksikan proses eksekusi menjerit histeris saat melihat bangunan yang ditempati dirobohkan oleh petugas dari Pengadilan Negeri PN Ternate.
(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         