HALBAR, OT - Dua Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi dana Pasikibraka tahun 2017 senilai Rp 700 juta leih. Hal ini berdasarkan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku Utara.
Kedua pejabat Pemkab Halbar itu berinsial MM dan OD yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terpidana mantan bendahara Dinas Peuda dan Olahraga (Dispora) Halbar, Aprilia Johike yang telah divonis 1 tahun 7 bulan penjara.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat memastikan akan menindak lanjuti amar putusan pengadilan Tipikor Malut tersebut.
Kasi Intel Kejari Halbar, Deri F. Rachman kepada indotimur.com, Senin(6/07/2020) mengatakan, untuk kelanjutan penanganan kasus dana paskibraka sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terdakwa mantan bendahara Dispora Halbar Aprilia Johike yang divonis 1 tahun 7 bulan penjara.
"Jadi soal amar putusan yang didalamnya menjelaskan adanya keterlibatan dua pejabat ini, tetap diproses lebih lanjut. Tapi JPU juga masih menunggu hasil putusan tingkat Kasasi. Yang pasti tetap dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Deri.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Halar, Gama Palias mengaku, penanganan kasus korupsi dana paskibraka sendiri tidak menutup kemunhkinan adanya penambahan calon tersangka lain. Namun JPU sendiri tentunya juga tergantung hasil penyelidikan nanti.
Sekedar diketahui, mantan bendahara Dispora Halbar Aprilia Johike telah divonis ersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara, sehingga JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut), hasilnya tetap 1 tahun 7 bulan.
Untuk itu, JPU kembali melakukan kasasi ke MA dan saat ini masih menunggu putusan tersebut.
Penasehat Hukum terpidana, Arnold W. Musa menambahkan, vonis 1 tahun 7 bulan penjara terhadap klienya diperkuat oleh amar putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Namun putusan tersebut belum besifat ingkra karena JPU masih mengajukan kasasi ke MA.
Arnold menjejelaskan, dalam amar putusan itu juga klienya diminta untuk mengambilkan kerugian negara sebesar 18 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 124 juta. Dimana denda tersebut juga telah diselesaikan oleh klienye sebesar Rp 10 juta dan menyisahkan 8 juta yang nantinya bakal diselesaikan.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan ada dua tersangka lain juga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah. Mereka diantaranya berinsial MM dan OD yang juga merupakan pejabat di lingku Pemkab Halbar.
"Keterlibatan dua tersangka ini juga berdasarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh Jaksa dengan menggelar pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut," terangnya.
(deko)






