HALTENG, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), akhirnya menahan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan Asrama Pesantren di Desa Wedana, berinisial TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Kejari Halteng telah menahan 2 orang tersangka yakni Setya Budi selaku kontraktor dan Alfha Yendra selaku Direktur CV Alfha Carien pada 24 Mei 2021 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Weda, Eka Hayer mengatakan, hari ini telah dilakukan penahan terhadap TW selama 20 hari ke depan, atas dugaan tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Asrama Pesantren di Desa Weda.
"Setelah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa, TW akhirnya ditahan dan sudah diserahkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Weda bersama dengan 2 orang tersangka lainnya," ujar Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Asrama Pesantren Weda yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halteng tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.378.000.000 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 222.550.000.(red)



