TERNATE, OT - Polda Maluku Utara (Malut) belum menerima laporan wartawan atas dugaan kasus menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis oleh oknum anggota Polisi, pada saat aksi penolakan Omnibus Law, Selasa (20/10/2020) lalu di kantor wali kota Ternate.
Wartawan yang tergabung dalam forum Pimpinan Redaksi (Pemred) memasukan laporan pidana pertama pada Rabu, (21/10/2020) kemarin ke SPKT Polda Malut. Namun ditolak dengan alasan harus ada rekomendasi dari Ditreskrimsus.
Laporan kedua dimasukan pada Kamis, (22/10/2020) siang tadi ke Ditkrimsus Polda Malut, tapi tetap saja ditolak lalu diarahkan ke Ditkrimum. Wartawan juga mendatangi kantor Ditkrimum untuk memasukan laporan, namun laporan tersebut ditolak dan hanya diterima laporan dugaan asusila.
Maharani Caroline dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi Maluku Utara yang mendampingi wartawan menyampaikan, laporam awal disampaikan ke SPKT Polda Malut pada Rabu kemarin, namun ditolak oleh SPKT.
Alasan penolakan, kata Maharani, harus memiliki rekomendasi dari Ditkrimsus sehingga Kamis hari ini kembali memasukan laporan ke Ditkrimsus. Hanya saja Ditkrimsus memyampaikan tidak bisa menerima kasus yang berkaitan dengan pers.
"Ditreskrimsus juga beralasan bahwa untuk kasus terkait UU pers pelapor harus adukan ke Ditreskrimum, katena untuk di Ditreskrimsus hanya menerima aduan seperti UU ITE," ujarnya.
Atas arahan tersebut maka laporan juga langsung dimasukan ke kantor Ditreskrimum, namun mereka juga menolak dengan alasan hanya menangani kasus penganiayaan.
Oleh karena itu Maharani menyebut laporan aduan yang di masukan ke SPKT, Ditkrimum dan Ditkrimsua Polda Malut terus ada penolakan, maka masalah tersebut akan dikawal hingga tuntas.
"Kami akan terus berupaya untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas bersama forum pemred di Maluku Utara," pungkasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait dengan penolakan laporan itu pasti ada syarat-syarat yang belum dipenuhi, karena laporan itu tentu ada mekanismenya.
"Jadi tidak ditolak, tapi mungkin ada syarat-syarat yang belum terpenuhi," kata Kabid.
Namun, menurut kabid, dirinya akan menampung semua informasi tersebut, lalu ia meminta petunjuka ke Kapolda.(ian)



