Home / Berita / Hukrim

DPD KAI Malut Pertanyakan Progres Dugaan Kasus Korupsi Jalan Manaf-Wainib

25 Februari 2021
Roslan

TERNATE,  OT- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mempertanyakan progres dugaan kasus korupsi pembangunan proyek peningkatan jalan Desa Manaf-Wainib, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) tahun 2018 senila Rp 1.485.082.797 miliar.

Sekretaris DPD KAI Provinsi Maluku Utara, Roslan mengatakan kasus korupsi proyek peningkatan jalan Desa Manaf-Wainib yang ditanggani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, terkesan penangananya cukup lama.

Menurut dia, kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik Sprin.Lidik/23/III/2019/Ditreskrimsus tanggal 13 Maret 2019. Namun kenapa hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukum sudah sampai dimana kasusnya.

“Seharusnya kasus ini masuk dalam daftar prioritas agar tidak menjadi tunggakan kasus, karena menurut pandangan KAI Malut kasus ini terlalu berlarut-larut dan terkesan penanganannya jalan ditempat karena sejak 2019 laporannya sudah masuk di Ditreskrimsus Polda Malut,” katanya.

Lanjutnya, KAI menilai penanganan kasus ini jalan di tempat karena seharusnya kasus ini  ada progres karena kasus ini sudah cukup lama di meja penyidik Ditreskrimsus tapi terkesan berlarut-larut.

Dia menegaskan, perkembangan perkara ini harus jelas. Hal ini penting agar publik tidak berasumsi lain terhadap penegakan hukum khususunya kasus korupsi.

"Kami berharap Ditreskrimsus Polda Malut harus lebih memperhatikan kembali kinerja penyidik Unit Tipikor kerena hal tersebut menjadi penting untuk mengungkap perkara-perkara korupsi yang ditangani, disisi lain kami yakin penyidik Ditreskrimsus Polda Malut punya niat yang sama dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang menjadi musuh kita bersama," ucapnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Shuaili ketika dihubunggi wartawan terkait penanganan kasus tersebut mengaku, kasusnya masih dalam pemeriksaan.

"Kasusnya kita masih melakukan pemeriksaan tambahan saksi-saksi sebagai tindaklanjut hasil penelitian audit investigasi," kata Alfis saat membalas pesan indotimur.com.
Meski begitu Alfis mengaku, untuk saksi hingga sekarang ada 5 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT